Honda

2 Syarat Ini Harus Dipehuni Tenaga Honorer Agar Bisa Diangkat PPPK 2024

2 Syarat Ini Harus Dipehuni Tenaga Honorer Agar Bisa Diangkat PPPK 2024

Ada 2 syarat yang mesti dipenuhi tenaga honorer yang wajib dimiliki agar bisa diangkat menjadi PPPK 2024-kolase-

PALPRES.COM – Ada 2 syarat yang mesti dipenuhi tenaga honorer yang wajib dimiliki agar bisa diangkat menjadi PPPK 2024.

Dengan memenuhi dua syarat wajib ini, nantinya akan membuat tenaga honorer akan langsung bisa diangkat menjadi PPPK 2024 tanpa tes.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

Dia mengatakan, syarat yang harus dimiliki tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK 2024 wajib dipenuhi dan dimiliki tenaga honorer. 

BACA JUGA:Hamas Tembakan Rudal dari Rafah, Warga Israel Ketakutan

BACA JUGA:Tes Hanya Formalitas, 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Otomatis Diangkat PPPK 2024

Seperti diketahui, Junimart Girsang kerap membajikan proses kebijakan pemerintah dalam hal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 di akun instagramnya.

Seperti diketahui, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK 2024 sesuai dengan amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia akan segera dihapus pada Desember 2024.

Sehingga merujuk pada Undang-undang tersebut, pemerintah Indonesia berupaya mengakomodasi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK 2024.

BACA JUGA:Rekomendasi Para Pedagang Cinde Palembang, inilah 8 Khasiat Batu Akik Aquamarine, Bikin Hati Bahagia!

BACA JUGA:Pratama Arhan Diusir Wasit Saat Debut di Liga Korea, Makin Sulit Dapat Menit Bermain di Suwon FC?

Hal ini dilakukan sebelum status tenaga honorer ini dihapuskan.

Untuk itulah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus mendesak pemerintah, khususnya KemenPAN RB dan BKN, agar segera menentukan langkah kebijakan terkait penataan tenaga honorer tersebut.

Lebih lanut menurut Junimart Girsang, ada dua syarat yang wajid dipenuhi agar tenaga honorer untuk bisa diangkat langsung menjadi PPPK 2024.

Dimana syarakat pertama yang harus dipenuhi tenaga honorer adalah terkait dengan lamanya masa kerja di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Ratu Dewa Dianggap Pemimpin Gercep, LMND Kota Palembang Beri Penghargaan dan Apresiasi

BACA JUGA:Lowongan Kerja Semua Jurusan Terbaru PT Sayap Mas Utama (Wings Group)

Seorang tenaga honorer harus memiliki pengalaman kerja setidaknya paling sedikit (minimal) lima tahun di instansi pemerintah.

Lamanya kerja ini haruslah secara berturut-turut tanpa terputus agar bisa diprioritaskan untuk menjadi PPPK 2024.

Dari penjelasan yang diterangkan Junimart, syarat pengalaman kerja tenaga honorer tersebut sudah disepakati oleh Komisi II DPR RI dalam rapat bersama MenPAN RB dan BKN yang lalu.

Selanjutnya, syarat kedua yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer adalah harus lolos verifikasi dan validasi (verval) data dalam database di BKN.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Baturaja, Muaradua dan Muaraenim

BACA JUGA:19 PTN Terbaik Indonesia Versi QS WUR 2024, UI, UGM, dan ITB Memimpin, Terus Ada...

Syarat kedua ini merujuk pada Pasal 66 dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Dan sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Dalam pasal tersebut, diterangkan yang dimaksud dengan "penataan" adalah meliputi verifikasi, validasi, dan juga pengangkatan tenaga honorer oleh lembaga yang berwenang.

BACA JUGA:Lanngsung Dari Pedagang Cinde Palembang!, 12 Tips Memilih Batu Akik yang Bagus dan Asli, Dijamin Nggak PALSU!

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru PT Waskita Beton Precast Domisili Muara Enim Lulusan SMA SMK D3

Dalam pelaksanaannya, proses verval data tenaga honorer menggunakan aplikasi di laman https://verif-nonasn.bkn.go.id.

Verval data tenaga honorer tersebut dilakukan membagi data tenaga honorer menjadi enam kriteria berdasarkan kelompok kerja (Pokja), yaitu honorarium, surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sampai saat ini, MenPAN RB telah mengumumkan bahwa BKN telah melakukan verval pada sebanyak 1.788.851 tenaga non ASN yang masuk database.

BKN juga melibatkan BPKP dalam verval tenaga honorer dengan melakukan pembagian sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Sudah Punya Pengganti Maarten Paes, Dia Jago Cleansheet, Bukan Ernando, Tebak?

BACA JUGA:ABG Muda Wajib Tau, 8 Batu Akik Ini Dapat Meningkatkan Rasa Kasih Sayang Kamu Dengan Pasangan Kamu!

Seperti dikeetahui, BPKP selaku lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.

BPKP diberi tanggung jawab melakukan verval Pokja kriteria 1 yang berkaitan dengan honorarium.

Sedangkan BKN bertugas selaku penanggung jawab verval data tenaga honorer Pokja kriteria 2 hingga 6.

Adapun hasil verval tenaga honorer per 17 Mei 2024 lalu sekira pukul 00.00 WIB yaitu kriteria 2 mencapai 89,87 persen, kriteria 3 100 persen, kriteria 4 mencapai 63,33 persen, kriteria 5 sudah 100 persen, dan kriteria 6 mencapai 99,52 persen.

BACA JUGA:MUJAARAAB!, Batu Akik Biduri Sangat Dipercaya Dapat Manjur Mengobati Kemandulan Bagi Pasturi!

BACA JUGA:Mendapat Binaan dari Bukit Asam, Usaha Percetakan dan Konveksi Asal Desa Lingga Berhasil Tembus Pasar Nasional

Nantinya dari hasil verval masing-masing kriteria ini akan digunakan sebagai dasar penentuan kebijakan pengangkatan PPPK.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: