Citraland
Honda

Turki Murka!, Kecam Serangan Israel Ke Rafah, Erdogan samakan Netanyahu Dengan Pemimpin Nazi!

Turki Murka!, Kecam Serangan Israel Ke Rafah, Erdogan samakan Netanyahu Dengan Pemimpin Nazi!

Presiden Turki, Reccep Tayyip Erdogan-IG@rterdogan-

dengan menyerang kamp pengungsian palestina setelah ICJ beberapa hari sebelumnya memerintahkan untuk menghentikan aksi milliternya di rafah.

sedangakan itu pihak israel mengabaikan banyak kecaman dengan mengatakan bawah, serangan yang mereka lakukan memang harus dilakukan

BACA JUGA:Dunia Mengecam Serangan Membabi buta Israel di Kamp Pengungsi Rafah, Banyak Kepala Negara ‘Marah’ dan Mengutuk

BACA JUGA:Usianya Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Jadi Manusia Paling Tajam di Liga Arab Saudi

"serangan yang kami lakukan di rafah adalah sasaran yang sah berdasarkan hukum internasional, kami menggunakan amunisi yang presisi dan berdasarkan intelijen yanh tepat," kata pasukan pertahan israel (IDF).

menurut milliter israel, kelompok hamas telah beroperasi secara siqnifikan di wilayah lingkungan tel al-sultan.

namun mereka mengatakan pihaknya akan terus meninjau laporan kematian warga sipil dan kebakaran kamp pengungsi tersebut.

isreal berdalih bahwa serangan terhadap rafah terjadi karena adanya serangan roket terhadap kota tel aviv di isreael pada hari minggu.

BACA JUGA:Ngeri! Israel Bombardir Kamp Pengungsi di Rafah, Korban Sipil Berjatuhan, Netanyahu Bilang Kesalahan Tragis

BACA JUGA:Ngobrol Bareng Tukang Servis Legend DI internasional Plaza Palembang, Ungkap Pentingnya Anti Gores Dilayar Hp

sekedar informasu diketahui bahwa, ICJ pada jumat pekan lalu telah memberikan perintah kepada isreal untuk segera menghentikan segala kegiatan milliter terhadap rafah.

dalam sidang itu sebanyak 13 suara mensetujui larangan itu.

"israel harus segera menghentikaan segala serangan militernya, jika ada tindakan lain di wilayah rafah dapat mengakibatkan warga di paletina di gaza ,mengalami kehancuran fisik seluruhnya," kata presiden ICJ Hakim Nawaf salam dalam pembacaan keputusan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: