Gaji ke-13 Sebentar Lagi Cair, ASN dan TNI-Polri Akan Terima Segini Berikut Tunjangannya
Gaji ke-13 sebentar lagi cair, ASN dan TNI-Polri akan terima segini berikut tunjangannya.--
Tunjangan Keluarga
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan suami-istri PNS yakni 5 persen dari gapok dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal hingga anak ketiga.
Tunjangan Pangan/Makan
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan III Rp37 ribu per hari, dan golongan IV Rp41 ribu per hari.
Untuk TNI/Polri, uang makan ditetapkan sebesar Rp60 ribu per hari.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian/Lembaga diatur dalam Peraturan Presiden mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing Kementerian/Lembaga, yang berbeda antara satu dengan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: