Honda

Gaji ke-13 Sebentar Lagi Cair, ASN dan TNI-Polri Akan Terima Segini Berikut Tunjangannya

Gaji ke-13 Sebentar Lagi Cair, ASN dan TNI-Polri Akan Terima Segini Berikut Tunjangannya

Gaji ke-13 sebentar lagi cair, ASN dan TNI-Polri akan terima segini berikut tunjangannya.--

PALPRES.COM - Pemerintah sebentar lagi mencairkan gaji ke-13 untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri

Tepatnya pada Senin, 3 Juni 2024.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis oleh Taspen langsung ke rekening setiap penerima pensiun dan tunjangan.

BACA JUGA:100 Titik di Kota Palembang Dipasang Lampu PJU, Ratu Dewa Pastikan Kawasan Gandus Jadi Terang

BACA JUGA:Ini 7 Weton Anti Santet, Memiliki Pagar Gaib Menurut Primbon Jawa

“Taspen siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan mulai tanggal 3 Juni 2024. Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang telah dibayarkan pada bulan Mei 2024,” ujarnya. 

Dikatakan, komponen penghasilan yang telah dibayarkan pada bulan Mei 2024, di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Bagi penerima pensiun yang merupakan aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 akan dibayarkan satu kali dengan nilai terbesar.

Penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda/duda bakal menerima pencairan gaji ke-13 secara penuh untuk keduanya.

BACA JUGA:Otoritas Palestina Ingin Memerintah Diwilayah Gaza, Palestina SUDAH MERDEKA?

BACA JUGA:Lowongan Kerja Tambang di Sumatera Selatan PT Atlas Resources Tbk Lulusan SMA SMK D3 S1 Tersedia 7 Posisi

 

Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS

Gaji pokok merupakan komponen utama dalam gaji ke-13. 

Pada 2024, besaran gapok pensiunan PNS telah dinaikkan 12 persen, sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 tahun ini 100 persen. 

BACA JUGA:Turki Murka!, Kecam Serangan Israel Ke Rafah, Erdogan samakan Netanyahu Dengan Pemimpin Nazi!

BACA JUGA:5 Produk Skincare yang Wajib Dipakai Usia 40-an, Hasilnya Bikin Kulit Menawan Tetap Awet Muda

Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS golongan I-IV:

 

Golongan I: Rp1.748.096 - Rp2.256.688

Golongan II: Rp1.748.096 - Rp3.208.800

Golongan III: Rp1.748.096 - Rp4.029.536

BACA JUGA:Kondisi Terkini Rafah Usai Serangan Brutal Israel ke Kamp Pengungsi, Seperti Neraka

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN dari PT PP Presisi Tbk Posisi Sebagai Planner & Technical Support (Track)

Golongan IV: Rp1.748.096 - Rp4.755.856

 

Besaran Gaji 13 untuk PNS Aktif

Gaji ke-13 salah satu komponennya adalah gaji pokok. 

Pada tahun ini, besaran gaji pokok PNS telah dinaikkan sebesar 8 persen. 

Berikut daftar gaji PNS 2024 untuk masing-masing golongan:

 

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

 

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

 

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

 

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

 

Komponen Tunjangan

Tunjangan Keluarga

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan suami-istri PNS yakni 5 persen dari gapok dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal hingga anak ketiga.

 

Tunjangan Pangan/Makan

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan III Rp37 ribu per hari, dan golongan IV Rp41 ribu per hari. 

Untuk TNI/Polri, uang makan ditetapkan sebesar Rp60 ribu per hari.

 

Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

 

Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian/Lembaga diatur dalam Peraturan Presiden mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing Kementerian/Lembaga, yang berbeda antara satu dengan lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: