Gaji ke-13 Sebentar Lagi Cair, ASN dan TNI-Polri Akan Terima Segini Berikut Tunjangannya
![Gaji ke-13 Sebentar Lagi Cair, ASN dan TNI-Polri Akan Terima Segini Berikut Tunjangannya](https://palpres.disway.id/upload/69bed571b5bd810f58db0069f0080ab2.jpeg)
Gaji ke-13 sebentar lagi cair, ASN dan TNI-Polri akan terima segini berikut tunjangannya.--
PALPRES.COM - Pemerintah sebentar lagi mencairkan gaji ke-13 untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri.
Tepatnya pada Senin, 3 Juni 2024.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis oleh Taspen langsung ke rekening setiap penerima pensiun dan tunjangan.
BACA JUGA:100 Titik di Kota Palembang Dipasang Lampu PJU, Ratu Dewa Pastikan Kawasan Gandus Jadi Terang
BACA JUGA:Ini 7 Weton Anti Santet, Memiliki Pagar Gaib Menurut Primbon Jawa
“Taspen siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan mulai tanggal 3 Juni 2024. Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang telah dibayarkan pada bulan Mei 2024,” ujarnya.
Dikatakan, komponen penghasilan yang telah dibayarkan pada bulan Mei 2024, di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang merupakan aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 akan dibayarkan satu kali dengan nilai terbesar.
Penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda/duda bakal menerima pencairan gaji ke-13 secara penuh untuk keduanya.
BACA JUGA:Otoritas Palestina Ingin Memerintah Diwilayah Gaza, Palestina SUDAH MERDEKA?
Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS
Gaji pokok merupakan komponen utama dalam gaji ke-13.
Pada 2024, besaran gapok pensiunan PNS telah dinaikkan 12 persen, sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 tahun ini 100 persen.
BACA JUGA:Turki Murka!, Kecam Serangan Israel Ke Rafah, Erdogan samakan Netanyahu Dengan Pemimpin Nazi!
BACA JUGA:5 Produk Skincare yang Wajib Dipakai Usia 40-an, Hasilnya Bikin Kulit Menawan Tetap Awet Muda
Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS golongan I-IV:
Golongan I: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Golongan II: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
BACA JUGA:Kondisi Terkini Rafah Usai Serangan Brutal Israel ke Kamp Pengungsi, Seperti Neraka
BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN dari PT PP Presisi Tbk Posisi Sebagai Planner & Technical Support (Track)
Golongan IV: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
Besaran Gaji 13 untuk PNS Aktif
Gaji ke-13 salah satu komponennya adalah gaji pokok.
Pada tahun ini, besaran gaji pokok PNS telah dinaikkan sebesar 8 persen.
Berikut daftar gaji PNS 2024 untuk masing-masing golongan:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Komponen Tunjangan
Tunjangan Keluarga
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan suami-istri PNS yakni 5 persen dari gapok dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal hingga anak ketiga.
Tunjangan Pangan/Makan
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan III Rp37 ribu per hari, dan golongan IV Rp41 ribu per hari.
Untuk TNI/Polri, uang makan ditetapkan sebesar Rp60 ribu per hari.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian/Lembaga diatur dalam Peraturan Presiden mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing Kementerian/Lembaga, yang berbeda antara satu dengan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: