Honda

Benarkah Tenaga Honorer Masuk Database BKN Prioritas PPPK 2024?

Benarkah Tenaga Honorer Masuk Database BKN Prioritas PPPK 2024?

Penerimaan Kategori Honorer Prioritas PPPK 2024 (Ilustrasi).-Foto Freepik-

PALPRES.COM- Apakah benar informasi yang beredar bahwa tenaga honorer masuk dalam database BKN bakal diangkat PPPK 2024?

Meskipun pemerintah saat ini telah membuka penerimaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Akan tetapi juknis dalam penerimaan belum diketahui secara menyeluruh.

Meskipun syarat dan cara pendaftarannya hampir sama dengan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Inilah Kategori Tenaga Honorer yang Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK 2024 Beserta Rincian Gajinya

BACA JUGA:Sebelum Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini 7 Dokumen yang Perlu Kalian Siapkan?

Sekarang ini memang pemerintah sangat berkomitmen untuk menghabiskan tenaga honorer yang masuk database BKN.

Apalagi sudah ada edaran yang melarang pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honorer.

Sebab pemerintah telah mengeluarkan UU Aparatur Sipil Negara nomor 20 tahun 2023 yang mengatur tata kelola tenaga honorer yang harus selesai di Desember 2024 mendatang.

Oleh karena itulah, tenaga honorer masuk database jangan takut untuk bersaingi dengan jalur umum lainnya.

BACA JUGA:1.484 PPPK Pemkot Palembang Angkatan 2023 Dilantik, Ratu Dewa: Selamat dan Jalankan Tugas dengan Baik

BACA JUGA:Puluhan Bidan 'Ngadu' ke Pemkab Muba Tak Dilantik PPPK, Minta Fasilitasi Agar Bisa Dilantik

Karena nantinya tenaga honorer yang terdata menjadi prioritas pemerintah.

Lalu kategori apa saja sih untuk tenaga honorer yang diprioritaskan pemerintah yang sudah masuk database BKN.

Berikut 5 kategori tenaga honorer yang menjadi prioritas pemerintah untuk direkrut menjadi PPPK 2024 ini.

1. Tenaga Guru dan Dosen

BACA JUGA:2 Syarat Ini Harus Dipehuni Tenaga Honorer Agar Bisa Diangkat PPPK 2024

BACA JUGA:Bocoran KemenPAN RB: 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Diangkat Otomatis Jadi PPPK 2024, Kamu Termasuk?

2. Tenaga Kesehatan

3. Penyuluh Pertanian

4. Tenaga Adminitrasi Sekolah

5. Tenaga Profesional lainnya

BACA JUGA:Gaji ke-13 Akan Cair di Tanggal Ini, PNS dan PPPK dapat Penghasilan Tambahan, Cek Daftarnya per Golongan

BACA JUGA:MenPAN RB Umumkan Tanggal Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK 2024, Cek Jumlah Formasi di Pusat dan Daerah

Adapun syarat masa kerja yang harus dipenuhi yaitu. 

- Tenaga honorer yang telah bekerja selama 20 tahun lamanya dengan berusial maksimal capai 46 tahun.

- Tenaga honorer yang sudah bekerja selama 10 tahun dengan usia maksimal 46 tahun.

- Tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah selama 5 hingga 10 tahun dengan usia maksimal 40 tahun.

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Besar-besaran, Tenaga Honorer Tak Terdaftar di Database BKN Terancam PHK?

BACA JUGA:Daftar 41 Daerah yang Akan Buka Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Persiapkan Syaratnya dari Sekarang!

- Tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah selama 1 hingga 5 tahun dengan batas usia maksimal 35 tahun.

Demikian informasi mengenai masa kerja tenaga honorer yang menjadi prioritas utama pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK.

Mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat bagi kalian. Terima kasih.

Dilansir dari laman wikipedia bahwa menyebutkan untuk menjadi PPPK pastinya Warga Negara Indonesia.

BACA JUGA:6 Cara Jitu Lulus Tes SKB CPNS dan PPPK, yuk Dibaca!

BACA JUGA:7 Jurusan Yang Berpeluang Besar Lulus Seleksi CPNS, dan PPPK 2024, Jurusanmu Ada?

Diangkat sesuai denagn perjanjian yang telah disetujui untuk bekerja di lingkungan pemerintah.

Kedudukan PPPK itu sebagai ASN yang tertuang pada UU nomor 5 tahun 2014 dengan turunannya Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.

Lalu Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 mengenai manajeman PPPK dan Peraturan BKN tentang Juknis pegadaian PPPK.

Berdasarkan itulah pemerintah melakukan penerimaan dimana diatur melalui manajemen PPPK untuk bisa mendapatkan pegawai pemerintah sesuai perjanjian yang mempunyai sifat profesional, etika profesi, bebas intervensi politik, bersih dari KKN.

BACA JUGA:Pemerintah Buka 2,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Daftar Posisi Minim Saingan

Selanjutnya pada perjanjian kerja dalam pasal 3 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 berbunyi:

Mengatur tugas dari PPK, mulai dari.

- Target kinerja

- Masa perjanjian kerja

BACA JUGA:Honorer Pasti Lolos jadi ASN PPPK Tahun 2024, Segera Daftar di Link Ini

- Hak dan kewajiban dari PPPK

- Larangan dan sanksi bagi PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: