Berikut Jumlah Perolehan Kursi Parpol dan Nama Anggota DPRD Muba Terpilih Periode 2024-2029
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan telah menetapkan jumlah kursi Parpol atau Partai Politik dan nama anggota DPRD Muba terpilih periode 2024-2029.-Istimewa-
SEKAYU, PALPRES.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan telah menetapkan jumlah kursi Parpol atau Partai Politik dan nama anggota DPRD Muba terpilih periode 2024-2029.
Penetapan itu dilakukan pada rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Muba, M Sigid Nugroho beserta komisioner lainnya di ruang pleno kantor KPU Muba.
Ketua KPU Muba membacakan jumlah kursi partai politik dan nama anggota DPRD Kabupaten dan Provinsi dapil IX Muba yang sesuai Surat KPU-RI No: 789/PL.01.9-SD/05/2024.
Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Warga Mengadu ke Pemkab Muba, Ini Sambutan Pj Bupati Sandi Fahlevi
BACA JUGA:Berhasil Terapkan PSR, KUD Barokah Jaya Panen Ribuan Ton Sawit
Serta peraturan KPU Kabupaten Muba nomor 44 tahun 2024 tentang calon terpilih anggota DPRD Muba dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Adapun jumlah kursi partai politik yang sudah ditetapkan, antara lain.
1. Partai Golkar mendapatkan 10 kursi.
2. Partai Gerindra 7 kursi.
BACA JUGA:Panen Ribuan Ton Kelapa Sawit, KUD Barokah Jaya Membuktikan Sukses Jalankan Program PSR
BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Sekda Apriyadi Semangati Calon Pegawai PPPK Muba
3. Partai PDI Perjuangan 6 kursi.
4. Partai PKB 6 kursi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: