Honda

TEGAS! PWI OKI Tolak RUU Penyiaran, Ini Kata Ketua PWI Terpilih

TEGAS! PWI OKI Tolak RUU Penyiaran, Ini Kata Ketua PWI Terpilih

Ilustrasi pernyataan sikap PWI OKI dalam menolak RUU Penyiaran-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Walaupun tak sempat berpartisipasi dalam Koalisi Pers Sumatera Selatan, dalam aksi damai menolak RUU Penyiaran di gedung DPRD Sumsel, PWI OKI tetap menyatakan sikap menolak atas RUU Penyiaran.

Menurut Ketua PWI OKI Terpilih, Idham Syarief, RUU Penyiaran sangat membatasi ekspresi insan pers dalam mengelola data dan informasi yang diuraikan dalam pembatasan investigasi. 

Hal itu, kata pria yang akrab disapa Atta, jurnalis yang berperan dan berfungsi sebagai pilar demokrasi di Indonesia.

Namun justru mendapatkan pengekangan yang dapat menciderai demokrasi nyata dengan adanya RUU Penyiaran tersebut.

BACA JUGA:Seleksi Dibuka Juni-Juli 2024, Begini Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 Secara Online

BACA JUGA:3 Rekomendasi Menu MPASI, Praktis dan Bergizi si Buah Hati Langsung Lahap

"Jurnalis memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi di negeri ini, namun apa yang bakal terjadi jika peran tersebut dibatasi dengan adanya RUU Penyiaran," katanya, Rabu 29 Mei 2024.

Dengan adanya Revisi UU No Tahun 2022 tentang penyiaran, DPR justru memiliki strategi untuk menenggelamkan demokrasi di Indonesia.

Selain itu, adanya pengekangan hak politik sosial, ekonomi, ekspresi dan seni di tengah kemajuan teknologi. 

"Upaya DPR dan Pemerintah terlihat dengan apa yang akan mereka lakukan.

BACA JUGA:10 Kampus S1 Luar Negeri dengan UKT Gratis, Ada Tunjangan Hidup hingga Asrama

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Tinjau Jalan Penghubung di Kecamatan Lalan, Ini Arahannya

Seperti sensor, pengaturan siaran internet bahkan melegalkan konglomerasi media," ujar Idham Syarief.

Bahkan Idham menyebutkan, dampak terburuk pun akan berkembang menjadi pembungkaman terhadap ruang gerak kebebasan pers yang ada di Indonesia.

"Apalagi di daerah-daerah yang belum tentu terpantau oleh pemerintah pusat.

Apabila disahkan menjadi undang-undang, sama saja melegalkan kekosongan pengawasan atas lajunya pemerintahan di pemerintahan daerah," ungkapnya.

BACA JUGA:Nilainya Rp24 Kuadriliun, Megaproyek Kota NEOM Arab Saudi Berakhir Realistis, Progresnya?

BACA JUGA:Berikut Jumlah Perolehan Kursi Parpol dan Nama Anggota DPRD Muba Terpilih Periode 2024-2029

Ditambahkannya, sebelum disahkannya RUU Penyiaran, DPR RI hendaknya mengkaji ulang rencana rancangan tersebut. 

"Kami dengan tegas menolak RUU Penyiaran, karena hanya akan menguntungkan sebagian orang saja dan sangat merugikan insan pers itu sendiri," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: