Honda

Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Bulan?

Segini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Bulan?

Besaran gaji mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.-Foto Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori-

PALPRES.COM- Beberapa waktu lalu seluruh kepala desa di Indonesia melakukan aksi demo ke gedung DPR Republik Indonesia.

Dimana mereka menuntut masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun untuk 2 periode.

Tidak heran bila banyak yang ingin menjadi seorang kepala desa.

Karena selain mendapatkan gaji dari pemerintah anggaran dari pusat pun seperti dana desa pun ada.

BACA JUGA:Hibahkan Dana Pribadi, Kepala Desa Ini Bangun Kantor Desa Senilai Rp500 Juta, Ada CCTV di Setiap Ruangan

Lantas tahukah kamu berapa besaran gaji kepala desa dan perangkat desa setiap bulannya? 

Dari pada penasaran dan mau tahu info lengkapnya, simak ulasannya dibawah ini ya guys.

Seperti yang kita ketahui kepala desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Menjalankan program-program pemerintah serta membangun dan mengembangkan Desa.

BACA JUGA:Akhir Tahun Ini Tenaga Honorer Dihapuskan, Diganti Pegawai Kontrak dengan Gaji Lebih Besar

Besaran gaji mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Besaran penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya telah ditetapkan oleh Bupati atau Walikota mengacu pada ketentuan berikut ini.

1. Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640 dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan 2A.

2. Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420 setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan 2A.

BACA JUGA:Ketentuan Simpanan Wajib Tapera, Karyawan Siap-Siap Gajinya Dipotong 2,5%, Ini kata Komisioner BP Tapera

3. Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.220.200 setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan 2A.

Selain penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa menerima berbagai tunjangan lainnya antara lain.

A. Tunjang jabatan kinerja, kesejahteraan dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh Bupati atau Walikota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

BACA JUGA:Gaji ke-13 Sebentar Lagi Cair, ASN dan TNI-Polri Akan Terima Segini Berikut Tunjangannya

Beban kerja dan tingkat kesulitan tugas kepala desa dan perangkat desa.

Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa.

- Tunjangan jabatan sebesar Rp500.000 per bulan untuk kepala desa.

- Rp450.000 per bulan untuk sekretaris desa.

BACA JUGA:Inilah Kategori Tenaga Honorer yang Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK 2024 Beserta Rincian Gajinya

- Rp400.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

B. Tunjangan kinerja 

- Rp300.000 per bulan untuk kepala desa.

- Rp250.000 per bulan untuk sekretaris desa.

BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji, Tunjangan Serta Fasilitas Didapatkan Bupati dan Walikota Selama Menjabat

- Rp200.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

C. Tunjangan kesejahteraan 

- Sebesar Rp200.000 per bulan untuk kepala desa.

- Rp150.000 per bulan untuk sekretaris desa.

BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Segera Cair di Bulan Juni 2024, Ini Besaran Kategori yang di Dapat dari Pemerintah

- Rp100.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

D. Tunjangan lainnya 

Dapat sebesar Rp100.000 per bulan untuk kepala desa.

- Rp75.000 per bulan untuk sekretaris desa.

BACA JUGA:Gaji ke-13 Akan Cair di Tanggal Ini, PNS dan PPPK dapat Penghasilan Tambahan, Cek Daftarnya per Golongan

- Rp50.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Dihitung dari penghasilan tetap ditambah tunjangan-tunjangan maka total penghasilan kepala desa dan perangkat desa setiap bulannya yaitu sebagai berikut.

1. Kepala desa total yang akan diterima yaitu Rp3.526.640 per bulan.

2. Sekretaris desa total yang akan diterima yaitu Rp3.149.000 per bulan.

BACA JUGA:Miris, Gaji Guru Honor Ternyata Lebih Kecil dari UMK Terendah di Indonesia

3. Perangkat desa lainnya total yang diterima yaitu Rp2.772.200 per bulan.

Demikian ulasan mengenai gaji atau penghasilan kepala desa dan perangkat desa setiap bulannya.

Mudah-mudahan artikel ini bisa menjawab rasa penasaran Anda ya. Terima kasih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: