MA Kabulkan Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Peluang Kaesang Maju Pilkada DKI 2024
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep untuk maju dalam perebutan kursi di Pilkada Jakarta 2024. Budi Kaesang diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. "Budisatrio Djiwandono - -@raffinagita1717-Instagram
Sementara itu, Kaesang Pangarep adalah putra bungsu dari Presiden Jokowi.
BACA JUGA:VIRAL! 5 HP Ini Punya Kamera Terbaik yang Bisa Hasilkan Foto dan Video Jernih Anti Pecah
Tentu saja, jika duet ini benar-benar terwujud, maka tentu saja ini merupakan babak lanjutan dari politik Pilres 2024 lalu.
Dimana Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka anak dari Presiden Jokowi dan merupakan kakak kandung Kaesang Pangerep.
Pasangan nomor urut 2 ini berhasil memenangkan Pilpres 2024 dengan meraih 58% suara pemilih.
Tapi sepertinya, pasangan Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep bakal menemui jalan terjal dan sulit terwujud.
BACA JUGA:Israel Was-was, Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ PBB
BACA JUGA:Daftar Negara Diprediksi Bakalan Hilang dari Peta Dunia di Masa Depan, Kok Bisa? Ini Penjelasannya
Secara aturan, Kaesang Pangarep belum memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi.
Kaesang saat ini belum genap berusia 30, dimana ia lahir pada 25 Desember 1994.
Sementara aturan mewajibkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun.
Ketentuan itu tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota syarat usia cagub-cawagub minimal 30 tahun.
BACA JUGA:Berikut 3 Ciri-ciri Batu Akik Kecubung Wulung yang Harus Anda Ketahui, Jangan Salah Pilih!
Pasal 7 ayat (2) huruf e menyatakan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Mendasarkan pada aturan itu, maka Kaesang belum bisa didaftarkan sebagai kandidat di Pilgub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: