Honda

Terima Laporan dari Aplikasi ‘Banpol’, Satres Narkoba Polres Muba Berhasil Ciduk Pengedar Narkoba

Terima Laporan dari Aplikasi ‘Banpol’, Satres Narkoba Polres Muba Berhasil Ciduk Pengedar Narkoba

Penyidik Satres Narkoba Polres Muba Melakukan BAP kepada tersangka pengedar Narkoba.-Istimewa-

SEKAYU, PALPRES.COM- Satres Narkoba Polres Muba berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba yakni Ea (56) warga Tanag Abang, Kecamatan Batang Hari Leko.

Penangkapan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari aplikasi ‘Banpol’.

Tersangka diamankan karena memiliki 50 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 11,00 gram.

Satres Narkoba Polres Muba menangkap tersangka Ea pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 19.20 WIB di kebun sawit dusun VIII Desa Tanah Abang Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Ratusan Orang Geruduk Mapolres Muba, Bandar Narkoba di Desa Teluk Kijing Ditangkap? Ternyata Ini Hanyalah..

Setelah Tim tindak Satres Narkoba polres Muba menindaklanjuti informasi yang masuk melalui Aplikasi website ‘Banpol’ tentang adanya kegiatan transaksi narkoba ditempat tersebut.

Kapolres Muba AKPB Imam Safii SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Tomy Prambana SIK MH MSi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Hal ini berawal dari informasi yang masuk melalui aplikasi website ‘Banpol’ yang menginformasikan bahwa di Tanah Abang sering ada kegiatan transaksi narkoba yang diduga dilakukan oleh Ea warga setempat.

Selanjutnya info tersebut kami dalami, dan dengan tehnik penyamaran yang kami lakukan.

BACA JUGA:Warga Tanah Periuk Musi Rawas Tidak Terima Desanya Disebut Kampung Narkoba

Ea berhasil kami tangkap diseban yang ada di kebun sawit milik warga di dusun VIII Desa Tanah Abang.

Berikut barang bukti berupa 50 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan disimpan dalam bekas wadah minyak rambut merk Gatsby.

Terduga pelaku atas nama EA telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A-34/V/2024/SPKT/Satres narkoba/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 21 Mei 2024.

“Kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah,” tegasnya.

BACA JUGA:Atas Pengungkapan Ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel Terima Penghargaan Presisi Award dari Lemkapi

Warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas tidak terima jika desanya disebut sebagai kampung narkoba.

Pernyataan itu diduga disampaikan oleh Koordinator Posko Orange saat melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Musi Rawas belum lama ini, dan video ungkapan tersebut disinyalir menyebar di media sosial. 

Kepala Desa (Kades) Tanah Periuk Mohamad Nasir mengungkapkan, pihaknya sangat menyesalkan atas pernyataan itu, dan sangat keberatan dengan statmen yang diduga diungkapkan oleh koordinator Posko Orange.

"Kami minta yang bersangkutan dari Posko Orange memulihkan nama baik Desa Tanah Periuk dan meminta maaf secara luas ke masyarakat kami," ujarnya.

BACA JUGA:Dapat Penghargaan Kapolda Sumsel, Ini Prestasi Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan

Menurutnya, Pemerintah Desa Tanah Periuk memberikan waktu hingga satu sampai dua minggu kepada koordinator Posko Orange untuk meminta maaf dan memulihkan nama baik Desa Tanah Periuk.

"Jika tidak ada itikad baik, selaku Pemerintah Desa Tanah Periuk dan warga tanah Periuk, kami akan melaporkan yang bersangkutan secara resmi ke jalur hukum," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: