Wajib Tahu, Hanya Ada 2 Visa Haji yang Legal untuk Bisa Melaksanakan Ibadah Haji
Wajib Tahu, Hanya Ada 2 Visa Haji yang Legal untuk Bisa Melaksanakan Ibadah Haji --
Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.
“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.
BACA JUGA:Suhu 41 Derajat Celcius di Madinah, Jemaah Haji Palembang Keluhkan Pusing dan Bibir Pecah-pecah
Kempat, ia melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan.
Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.
Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.
“Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya.
BACA JUGA:Masyaa Allah, Tahun Ini Jemaah Haji Bisa Menyaksikan Matahari Tepat di Atas Ka'bah, Kapan Waktunya?
“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” pungkasnya.
Hingga saat ini tercatat sudah 139 Ribu jemaah haji Indonesia tiba di tanah suci Mekkah.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: