Wajib Tahu, Hanya Ada 2 Visa Haji yang Legal untuk Bisa Melaksanakan Ibadah Haji
Wajib Tahu, Hanya Ada 2 Visa Haji yang Legal untuk Bisa Melaksanakan Ibadah Haji --
PALPRES.COM- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.
Hal ini menyusul adanya pengamanan 24 warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, pada Selasa, 28 Mei 2024.
Berujung larangan jemaah tersebut masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.
BACA JUGA:TERBARU! Saudi Larang Pemegang Visa Ziarah Masuk Mekkah Hingga 15 Zulhijjah 1445 H
BACA JUGA:2 dari 5 Tempat Miqat Jamaah Haji 2024 dan Umroh Ini Tidak Berpenghuni Ada di Mana Saja Kah?
Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi).
“Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ungkap Widi.
“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi .
Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut.
BACA JUGA:Setelah Kemenag, Giliran Kemenhub Beri Teguran Keras ke Garuda, Imbas Buruknya Pelayanan Haji 2024
Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.
Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: