Honda

Tak Sampai 12 Jam, Polsek Muara Lakitan Bekuk Pencuri Hp

Tak Sampai 12 Jam, Polsek Muara Lakitan Bekuk Pencuri Hp

Tersangka pencurian hp M Fauzi alias Uzi saat diamankan di Polres Musi Rawas--SMSI

MUSI RAWAS, PALPRES.COM -  Tak sampai 12 jam, Polsek Muara Lakitan bekuk pencuri hp, Kamis 30 Mei 2024.

Tersangka pencurian hp tersebut yakni M Fauzi alias Uzi (31), warga Dusun I Desa Nganti Kec.Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin. 

Guna pengembangan penyidikan, tersangka M Fauzi alias Uzi diamankan di sel Mapolsek Muara Lakitan.

Menurut informasi yang diterima wartawan, tindak pidana pencurian hp yang dilakukan tersangka terjadi di rumah korban Dian Permata Sari (30) Ibu Rumah Tangga, warga Dusun III Desa Prabumulih 2 Kec.Muara Lakitan Kab. Musi Rawas.

BACA JUGA:JAGA LISAN! Inilah 5 Weton Pemilik Ilmu Lidah Api Satrio Piningit Sabdo Pandito Ratu

BACA JUGA:Safari Jumat, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Pererat Silahturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Pencurian hp terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni dia mendatangi konter handpone di rumah korban dengan alasan ingin membeli handpone.

Korban tanpa prasangka buruk, kemudian mengeluarkan handpone ke pelaku tersebut.

Setelah handpone tersebut ditangannya, lalu pelaku tersebut langsung berlari ke arah samping rumah korban menuju ke halaman belakang sambil membawa handpone korban.

BACA JUGA:Bunda Harus Tau! Ini 5 Cara Mendidik Anak dengan Baik dalam Keluarga, Nomor 1 dan 2 Sepele Namun Penting

BACA JUGA:Fakta Baru, Israel Gunakan Senjata Mematikan Buatan AS saat Serangan Militer ke Rafah

Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa 1 unit handpone jenis VIVO Y28 beserta kotaknya.

Jika ditaksir dengan uang lebih kurang Rp.2.800.000.

Oleh korban, peristiwa itu laporkan ke Polsek Muara Lakitan guna ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya kasus pencurian pada t30 Mei 2024, Kapolsek Muara Lakitan AKP Muhammad Abdullah Karim, S.H. M.M. bersama Kanit Reskrim IPDA Anggiat H Silalahi,S.H dan Anggota melaksanakan penyelidikan.

BACA JUGA:B2SA Goes To School di OKI, Ajarkan Generasi Muda Konsumsi Gizi Seimbang

BACA JUGA:Cara Menghilangkan Uban di Usia 40 Tahun, Pakai Bumbu Dapur Ini

Selain itu, juga dilakukan interogasi saksi-saksi dan cek TKP.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mencium keberadaan tersangka di rumahnya.

Selanjutnya Petugas berhasil mengamankan Pelaku tanpa adanya perlawanan.

Setelah dilakukan interogasi, Pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 buah handphone mrek VIVO Y28 dengan cara berpura-pura membeli handphone korban laludia larikan.

BACA JUGA:Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Pekerja Kilang Pertamina Plaju Tukar 3 Batang Rokok dengan Snack Sehat

BACA JUGA:Berangkatkan 227 Calon Jemaah Haji, Pj Bupati OKI Titip Pesan Ini

Selanjutnya terhadap Pelaku dan BB yang didapat diamankan di Polsek Muara Lakutan, diserahkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Musi Rawas

"Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara," ujar Kapolsek Muara Lakitan AKP Muhammaf Abdul Karim, SH MM kepada  wartawan.  

Dari penangkapan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 Handphone jenis Vivo Y28, dan sebuah kotak handphone jenis Vivo Y28.

"Dihadapan penyidikan, tersangka Uzi mengakui telah melakukan pencurian sebuah handphone mrek VIVO Y28.

BACA JUGA:Hebat! Di Depan Pemimpin Arab, Presiden China Akui Negara Palestina

BACA JUGA:Selain Jakarta Dipindah Ke IKN, 4 Negara Ini Pernah Pindahkan Ibukotanya, Mana Saja?

Dengan cara berpura-pura membeli handphone, setelah handphone dipegang pelaku, di alalu ke arah belakang rumah korban," terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi