Berikut Ini Sanksi Bakal Diterima Pekerja dan Pemberi Kerja Jika Tidak Ikut Iuran Tapera?
Beberapa pasal yang mengatur tentang iuran Tapera yang bakal dibebankan bagi pekerja.-Foto Freepik-
JAKARTA, PALPRES.COM- Polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini menuai kontrak.
Bahkan bila tidak ikut dalam Tapera sanksi bakal menunggu para pekerja, benarkah demikian?
Beberapa hari lalu Presiden Ir Joko Widodo sudah menandatangani PP Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Tapera.
Beberapa pasal yang mengatur tentang iuran Tapera yang bakal dibebankan bagi pekerja.
BACA JUGA:Pekerja Harus Tahu! Ini 4 Syarat Pencairan Dana Tapera
Hal itu tertuang di pasal 15 ayat (1) berbunyi bahwa gaji pekerja baik itu yang mandiri maupun freelance bakalan dipotong 3 persen mulai dari tahun 2027 mendatang untuk iuran Tapera.
Nantinya 3 persen itu, 0,5 persen bakal ditanggung pemberi kerja atau perusahaan swasta sisanya 2,5 persen ditangung pekerja sendiri.
Sedangkan untuk bekerja secara mandiri, bakal menanggung penuh potongan 3 persen itu untuk iuran Tapera.
Ironisnya bila para pekerja tidak mengikuti iuran tersebut, BP Tapera bakal menjatuhkan sanksi.
BACA JUGA:Pro Kontra Potongan Tapera, Ketua MPR RI Minta Aturan Tapera Ditunda dan Dikaji Ulang
Dalam PP nomor 25 tahun 2020 telah mengatur sanksi Tapera yang bakal diberikan bagi pekerja yang tidak bayar iuran tersebut.
Peraturan Pemerintah itu masih berlaku karena peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tidak ada aturan yang mengubah ketentuan sanksi diberikan kepada peserta yang gak bayar iuran.
Sementara itu Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 mengatur bahwa pihak yang bisa diberikan sanksi yakni peserta dalam hal tersebut pemberi kerja, pekerja mandiri, bank kustodian, perusahaan pembiyaan, manajer investasi, dan BP Tapera sendiri.
Peraturan Pemerintah itu hanya bisa mengatur sanksi diberikan untuk pekerja mandiri yang gak setor iuran Tapera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: