Honda

Berikut Ini Sanksi Bakal Diterima Pekerja dan Pemberi Kerja Jika Tidak Ikut Iuran Tapera?

Berikut Ini Sanksi Bakal Diterima Pekerja dan Pemberi Kerja Jika Tidak Ikut Iuran Tapera?

Beberapa pasal yang mengatur tentang iuran Tapera yang bakal dibebankan bagi pekerja.-Foto Freepik-

JAKARTA, PALPRES.COM- Polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini menuai kontrak.

Bahkan bila tidak ikut dalam Tapera sanksi bakal menunggu para pekerja, benarkah demikian?

Beberapa hari lalu Presiden Ir Joko Widodo sudah menandatangani PP Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Tapera.

Beberapa pasal yang mengatur tentang iuran Tapera yang bakal dibebankan bagi pekerja.

BACA JUGA:Pekerja Harus Tahu! Ini 4 Syarat Pencairan Dana Tapera

Hal itu tertuang di pasal 15 ayat (1) berbunyi bahwa gaji pekerja baik itu yang mandiri maupun freelance bakalan dipotong 3 persen mulai dari tahun 2027 mendatang untuk iuran Tapera.

Nantinya 3 persen itu, 0,5 persen bakal ditanggung pemberi kerja atau perusahaan swasta sisanya 2,5 persen ditangung pekerja sendiri.

Sedangkan untuk bekerja secara mandiri, bakal menanggung penuh potongan 3 persen itu untuk iuran Tapera.

Ironisnya bila para pekerja tidak mengikuti iuran tersebut, BP Tapera bakal menjatuhkan sanksi.

BACA JUGA:Pro Kontra Potongan Tapera, Ketua MPR RI Minta Aturan Tapera Ditunda dan Dikaji Ulang

Dalam PP nomor 25 tahun 2020 telah mengatur sanksi Tapera yang bakal diberikan bagi pekerja yang tidak bayar iuran tersebut.

Peraturan Pemerintah itu masih berlaku karena peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tidak ada aturan yang mengubah ketentuan sanksi diberikan kepada peserta yang gak bayar iuran.

Sementara itu Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 mengatur bahwa pihak yang bisa diberikan sanksi yakni peserta dalam hal tersebut pemberi kerja, pekerja mandiri, bank kustodian, perusahaan pembiyaan, manajer investasi, dan BP Tapera sendiri.

Peraturan Pemerintah itu hanya bisa mengatur sanksi diberikan untuk pekerja mandiri yang gak setor iuran Tapera.

BACA JUGA:CATAT! Inilah 5 Manfaat Iuran Tapera 2024 Bagi PNS dan Karyawan Swasta

Nantinya mereka akan diberikan sanksi adminitrasi seperti surat peringatan tertulis dari BP Tapera.

Hal itu sudah diatur pada pasal 55 ayat (1), lalu untuk sanksi pekerja yang gajinya dipotong langsung pemberi kerja bakalan ditanggung di tempat kerja itu sendiri.

Pada pasal yang sama 55 ayat (3) huruf b menyebutkan aturan bahwa jangka waktu peringatan tertulis yang pertama bagi pekerja mandiri yang tidak bayar iuran itu 10 hari kerja.

Kalau pun sampai berakhir jangka waktu 10 hari tersebut masih tidak membayar, mereka bakal kembali dikenakan sanksi peringatan tertulis selama 10 hari kedepan lagi.

BACA JUGA:Ketentuan Simpanan Wajib Tapera, Karyawan Siap-Siap Gajinya Dipotong 2,5%, Ini kata Komisioner BP Tapera

Berikut ini syarat dan mekanisme sanksi yang bakal diberikan bagi pemberi kerja sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 yang juga mengatur sanksi bagi pemberi kerja bila tidak menyetor iuran Tapera serta tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program ini.

Disamping itu juga di pasal 56 ayat (1), yang memberikan kerja bisa dapat diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, denda adminitrasi, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 

Sanksi itu diberikan bagi pemberi kerja yang tak daftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera sendiri.

Di pasal 8 ayat (1) bila tidak membayar simpanan peserta yang jadi kewajiban dan memungut simpatan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya.

BACA JUGA:Gandeng BP Tapera, UIN Raden Fatah Ikut Kontribusi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Pada pasal 20 ayat (1) bila tidak setorkan iuran Tapera paling lambat di tanggal 10 setiap bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkur ke Rekening Dana Tapera pada pasal 20 ayat (2).

Berikut ini sanksi tertulis yang bakal diberikan kepada pemberi kerja bila melanggar peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 berlaku 10 hari kedepan.

Sedangkan untuk besaran denda adminitrasi itu sebesar 0,1 persen setiap bulannya dari simpanan yang harus dibayarkan.

Denda administratif itu diberlakukan ketika surat peringatan tertulis kedua yang juga diberlakukan 10 hari kedepan berakhir.

BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera, & Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah

Sementara itu, sanksi memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya. 

Sanksi pembekuan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya. 

Kemudian, sanksi pencabutan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: