Honda

Pro Kontra Potongan Tapera, Ketua MPR RI Minta Aturan Tapera Ditunda dan Dikaji Ulang

Pro Kontra Potongan Tapera, Ketua MPR RI Minta Aturan Tapera Ditunda dan Dikaji Ulang

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengkritik kebijakan tersebut. Dimana dalam kebijakan itu disebutkan untuk melakukan pembayaran iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai swasta. Aturan potongan Tapera ini--MPR RI

PALPRES.COMPro kontra terjadi dengan adanya kebijakan pembayaran iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Bahkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengkritik kebijakan tersebut.

Dimana dalam kebijakan itu disebutkan untuk melakukan pembayaran iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai swasta.

Aturan potongan Tapera ini tertuang dalam Aturan yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo. 

BACA JUGA:3 Rekomendasi Menu MPASI, Praktis dan Bergizi si Buah Hati Langsung Lahap

BACA JUGA:10 Kampus S1 Luar Negeri dengan UKT Gratis, Ada Tunjangan Hidup hingga Asrama

Bambang Soesatyo menilai, kebijakan pemerintah tersebut sebaiknya ditunda terlebih dahulu sembari dilakukan kajian ulang terhadap kebijakan tersebut. 

"Sekarang timbul pro kontra soal Tapera ini.

Sebetulnya menurut saya hal ini perlu dilakukan kaji ulang kembali,” ujar Bambang Soesatyo pada Rabu 29 Mei 2024. 

Lebih lanjut dikatakannya, guna menghindari agar tidak ada pro kontra di masyarakat.

BACA JUGA:Jokowi Rayu ASN dan Pegawai Kontrak, Tawarkan Fasilitas Ini Untuk Pindah ke IKN

BACA JUGA:Adab Menyembelih Hewan di Kurban Hari Raya Idul Adha, Juru Sembelih dan Panitia Mesti Berlaku Ihsan

Pemerintah sebaiknya menahan dulu sembari melakukan sosialisasi. 

“Saran saya supaya tidak terjadi pro kontra lebih baik di-hold dulu sembari dilakukan sosialisasi.

Barulah kemudian dilakukan kaji kembali," ujar Bambang. 

Bambang menilai sebaiknya saat ini pemerintah lebih fokus pada upaya peningkatan pendapatan masyarakat.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Tinjau Jalan Penghubung di Kecamatan Lalan, Ini Arahannya

BACA JUGA:GREAT Edunesia Gelar Internal Audit, Departemen dan Unit Bisnis Diminta Lakukan Ini

Sehingga bisa menimbulkan daya beli yang tinggi.

Bukan sebaliknya justru membebankan iuran tambahan untuk pembelian rumah pertama. 

Tentunya, pembebanan iuran ini akan menyebabkan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan riil bisa hilang sebagian. 

"Rakyat itu butuh sekali dana untuk kebutuhan riil nya.

BACA JUGA:Berikut Jumlah Perolehan Kursi Parpol dan Nama Anggota DPRD Muba Terpilih Periode 2024-2029

BACA JUGA:Sriwijaya Expo 2024 Resmi Ditutup, Ada 1.639 Transaksi dengan Nilai Fantastis Capai Rp1 Miliar dari Pengunjung

Jadi bila dilakukan pemotongan itu akan mengurangi kebutuhan riil mereka," ujar Bambang. 

Terlebih lagi, dengan potongan penghasilan sebesar 3 persen untuk iuran Tapera, masyarkat tidak akan tahu manfaat apa yang akan didapat dalam jangka pendek. 

"Jadi sekali lagi yang harus dilakukan pertama adalah sosialiasi yang lebih massif.

Sehingga rakyat menjadi paham bahwa yang dipotong itu untuk dia dalam jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan papannya,” ujar Bambang. 

BACA JUGA:Inilah 5 Jenis Umpan Rahasia untuk Mancing Ikan Sepat Siam, Murah Meriah

BACA JUGA:Berikut 5 Jenis Umpan Alami Paling Gacor untuk Mancing Ikan Lele di Kolam Harian

Selanjutnya yang kedua adalah dihitung juga tingkat daya beli masyarakat yang hingga saat ini terus menurun. 

“Jadi sebaiknya aturan pembayaran iuran tapera ini dikaji kembali," tearng Bambang. 

Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai swasta untuk kurun waktu tertentu. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

BACA JUGA:Zona Aman Hancur Terbakar dan Jatuh Korban Jiwa, Israel Tetap Bantah Serang Zona Pengungsi di Rafah

BACA JUGA:Mengenang Sosok Istri Habib Luthfi bin Yahya, Syarifah Salmah Semasa Hidup: Pendamping yang Setia

Dalam aturan tersebut, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah yang diterima untuk peserta pekerja.

Besaran tersebut dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen akan ditanggung oleh pekerja. 

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan akan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Hal ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

BACA JUGA:HOME Gelar Sembako Murah di Gandus, Ini Sambutan Antusias Ratusan Warga

BACA JUGA:KPID Sumsel Gelar Literasi Media dan MoU di STAI Bumi Silampari, yuk Simak Ulasannya

Ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: