Citraland
Honda

Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya

Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyampaikan update terbaru seputar jemaah haji Indonesia, Ahad 2 Juni 2024--

PALPRES.COM- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M. 

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. 

“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” sebut Anna Hasbie di Jakarta, Ahad 2 Juni 2024.

“Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” sambungnya.

BACA JUGA:Jemaah Haji Dirawat di Madinah Mulai Diberangkatkan ke Makkah Secara Bertahap

BACA JUGA:Buya Yahya Sebut Tanda Umroh dan Haji Mabrur, Awas Bisa Bikin Sombong!

Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi. 

“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.  

Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.

“Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Anna. 

BACA JUGA:Hari Ini Jemaah Haji Kloter 16 Berangkat Menuju Tanah Suci, Seluruh Jemaah Gelombang 1 Sudah di Mekkah

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, 139.421 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Suci, 28 Orang Wafat

Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580.

Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: