Honda

Belum Pernah Dapat Bansos PKH dan BLT BPNT Dari Kemensos? Lakukan 2 Cara Ini Supaya Terdata Di DTKS 2024

Belum Pernah Dapat Bansos PKH dan BLT BPNT Dari Kemensos? Lakukan   2 Cara Ini Supaya Terdata Di DTKS 2024

Beberapa bansos Kemensos akan dicairkan dalam bentuk BLT pada Juni mendatang--Pribadi

PALPRES.COM - Cara yang  bisa kamu lakukan untuk daftarkan dirimu atau orang lain ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) tahun 2024 guna dapat bansos PKH maupun BPNT.

Kementerian Sosial telah  berupaya keras untuk terus memperbaiki kualitas data dengan memadankan data yang ada di DTKS dengan Dukcapil sejak April 2021 lalu.

Sejak saat itu, sumber data untuk penerima bantuan yang diberikan oleh Kemensos semuanya bersumber dari DTKS yang dikelolah oleh Pusdatin Kemensos RI

Bantuannya meliputi PKH, BPNT, BLT-BBM, KIS, PIP, dan Bansos Atensi (Permakan lansia, permakan disabilitas, Yatim Piatu, PENA), dan Bansos Rumah Sosial Terpadu (RTS).

BACA JUGA:Cuma Rp 1 Jutaan, Simak 5 Rekomendasi Hp Keren di Bulan Juni Dengan Performa dan Fitur Berasa Premium

BACA JUGA:Review Redmi Note 10 Pro yang Miliki Kamera Bagus Saingi iPhone di Harga Mulai Rp 3 Jutaan?

Sebagai tambahan informasi, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial Beberapa bantuan sosial yang menjadikan DTKS sebagai syarat utama. 

Ada dua acara yang bisa kamu lakukan jika ingin mendafatarkan diri ke DTKS. Pertama melalui cara online melalui aplikasi cek bansos.

Disana kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mepersiapkan KTP dan KK. Caranya adalah sebagai berikut:

1.Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store

2.Bila belum terdaftar, maka kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu

BACA JUGA:Simak 5 Keunggulan Dari Mobil MPV Premium Kia Carnival 2024

BACA JUGA:5 Motor Sport Trail yang Populer di Indonesia, Irit BBM dengan Performa Apik

3.Karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.

4.Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.

5.Setelah berhasil registrasi, kamu bisa mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos.

6.Bisa juga pilih Daftar Usulan oleh pemilik akun (pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan).

7.Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:Lagi Butuh Mobil? 5 Rekomendasi SUV ini Bisa Jadi Pilihan Diharga Rp100 Jutaan

BACA JUGA:5 Motor Sport Paling Digemari Dengan Harga Mulai Dari Rp30 Jutaan

Cara kedua adalah dengan pengajuan secara ofline. Mengenai alur pendaftaran dimulai dari  masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW). 

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.

Ketika diadakan musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir. 

Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id. 

BACA JUGA:Bansos Pangan Beras 10 Kg Tahap 6 Alokasi Juni disalurkan Minggu Ini, Benarkah Diperpanjang Sampai Desember?

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 3 dan BLT BPNT Sembako Tahap 4 Sudah Cair Lewat ATM, Kapan yang Melalui Kantor Pos?

Pada aplikasi tersebut diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan. 

Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.

Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

BACA JUGA:Spesifikasi Dari Toyota Agya & Daihatsu Ayla Generasi 2, Mana yang Miliki Performa Lebih Keren?

BACA JUGA:Balita Tenggelam di Anak Sungai Kelingi Lubuklinggau, Basarnas Palembang Lakukan Ini

Pada pengajuan ini semua daa berasal dari ketetapan yang telah disahkan jadi tidak bisa diganggu-gugat. Keakuratan data, semuanya dikembalikan kepada daerah yang telah mengajukannya.

Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS adalah WNI (Warga Negara Indonesia), data identitas / KTP yang padan dengan data Capil, masuk golongan keluarga miskin , dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota melalui desa / kelurahan.

Satu hal yang perlu kamu ketahui, bahwa setiap yang telah terdata dan masuk kedalam DTKS tidak serta-merta langsung bisa mendapatkan bantuan.

Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru.

BACA JUGA:Cuma Rp 1 Jutaan, Simak 5 Rekomendasi Hp Keren di Bulan Juni Dengan Performa dan Fitur Berasa Premium

BACA JUGA:Simak 5 Keunggulan Dari Mobil MPV Premium Kia Carnival 2024

Hal ini memungkinkan terjadi, dikarenakan setiap tahunya aka nada penerima bansos yang akan digraduasi (keluar secara sadar dari kepesertaan karena telah mampu maupun keinginan sendiri), ataupun meninggal dunia. Hal tersebut, menyebabkan kepesertaan bansosnya hilang.

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: