PERHATIKAN! 6 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Memakai Pinjaman Online
Catat! 6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Memakai Pinjol, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal--Freepik
Agar kamu tidak terjerat dengan pinjaman online ilegal, maka hal ini sangatlah penting untuk dilakukan.
Pilihlah perusahaan penyelenggara pinjol yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK, ya.
Jika perusahaan sudah terdaftar di OJK dan telah mendapatkan izin.
Berarti perusahaan penyelenggara pinjol sudah patuh dan beroperasi sesuai dengan ketentuan dari OJK.
Jika sudah berada di bawah naungan OJK, maka kamu akan terhindar dari penipuan.
Untuk mengecek langsung, kamu bisa membuka website resmi OJK atau melalui telepon di 157 dan WhatsApp di 081-157-157-157.
BACA JUGA:Aktifkan Paylater di Livin Mandiri Dapatkan Pinjaman Hingga Rp20 Juta, Begini Langkah-langkahnya
4. Perhatikan Biaya dan Bunganya
Perusahaan yang membuka pinjol legal yang sudah diawasi oleh OJK akan selalu memberikan rincian biaya.
Dan suku bunga dengan transparan kepada calon nasabah yang akan melakukan pinjaman.
Bahkan sudah ada fitur untuk melakukan simulasi pinjaman oleh nasabah, jadi kamu bisa mengetahui berapa cicilan setiap bulannya.
Pinjaman online yang telah terdaftar di OJK tidak akan membebani masyarakat dengan bunga yang tinggi.
Rata-rata suku pinjaman bunga tidak akan melebihi dari 0,4 persen per hari.
BACA JUGA:Jangan Coba-coba, Ini Resikonya Jika Nunggak Bayar Paylater
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: