Pengangkatan PPPK 2024 Segera Dimulai, 5 Kriteria Ini Jadi Pertimbangan Kelulusan
Ilustrasi KemenPAN RB mulai melakukan pengangkatan PPPK 2024 dengan sejumlah kriteria kelulusan-KemenPAN RB-
PALPRES.COM - Usai lama menjadi pekerjaan rumah Pemerintah, akhirnya tahun ini penuntasan persoalan tenaga honorer jadi program prioritas.
Pemerintah bakal menuntaskan persoalan tenaga honorer ini setelah resmi diberlakukannya Undang-Undang ASN terbaru 2023.
Dalam undang-undang tersebut, ada aturan bahwa penuntasan persoalan tenaga honorer harus dilakukan maksimal pada Desember 2024.
Setelah melewati batas waktu tersebut, maka status tenaga honorer tak akan diakui lagi oleh pemerintah.
BACA JUGA:Inilah 7 Khasiat Mengonsumsi Daun Jambu Biji, Nomor 5 Bisa Menurunkan Kolesterol loh
BACA JUGA:Cek Rekening! Ada Gaji Tambahan Bagi Pensiunan PNS, TNI dan Polri Cair Jelang Idul Adha 2024
Kedepannya, hanya ada pegawai dengan jabatan ASN yakni PPPK dan PNS di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Tak heran, para honorer sangat berharap besar dapat diangkat PPPK pada tahun ini demi masa depan yang lebih terjamin.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menuturkan, bahwa penuntasan persoalan tenaga honorer bakal dilakukan melalui rekrutmen PPPK 2024.
Rapat kerja yang dilakukan BKN, diketahui tahapan rekrutmen PPPK 2024 saat ini telah memasuki tahapan verifikasi dan validasi.
BACA JUGA:Blackout Sumsel Masih Berlangsung Teringat lagu lama Yang Pernah Fenomenal , Begini Liriknya
Dimana proses verifikasi dan validasi ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi PERPAL.
Nantinya, rekrutmen PPPK 2024 bakal dimulai setelah proses verifikasi rincian formasi sudah selesai dilakukan.
Sebagai informasi, MenPAN RB sudah melakukan uji coba terhadap platform digital Manajemen ASN dengan 6.581 peserta dari 40 instansi.
Paltform ini rencananya bakal digunakan sebagai wadah kolaborasi berbasis digital untuk seluruh ASN di Indonesia.
BACA JUGA:Palembang Blackout, Warga Terhambat Beraktivitas, Akun Resmi PLN_Palembang Dibanjiri Keluhan Warga
BACA JUGA:Harga Anjlok Dibulan Juni 2024, Kapan Lagi Punya HP dengan Kamera Secanggih Ini
MenPAN RB juga menyatakan dalam pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK 2024 ini, diperlukan formulasi yang tepat dengan mempertimbangkan 5 keriteria, diantaranya:
1. Honorarium
2. Masa kerja
3. Usia
BACA JUGA:Agus Fatoni Lakukan Penyerahan Kunci Rumah, Peresmian Sanitasi dan MOU Bersama Kodam II/SWJ
4. Jabatan
5. Kualifikas pendidikan
Demikianlah informasi terkait 5 kriteria yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan kelulusan pengangkatan honorer jadi PPPK 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: