Pastikan Pembangunan IKN Selaras dengan Pemuda, Menpora Tegaskan Hal Ini
Menpora Dito Ariotedjo foto bersama Konsorsium Gerakan Bangun Nusantara (Gerbangtara).-Disway.id-
BACA JUGA:Mengenang Sosok Istri Habib Luthfi bin Yahya, Syarifah Salmah Semasa Hidup: Pendamping yang Setia
Kewajiban Perusahaan dan Pegawai
Walaupun menawarkan fasilitas ini pemerintah tetap mensyaratkan sejumlah kewajiban, dimana perusahaan pemberi kerja harus mempunyai kantor di IKN.
Di sisi lain, karyawan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara rutin.
Fasiltas PPh 21 DTP ini berlaku hingga masa pajak Desember 2035, setelah itu karyawan di IKN bakal kembali dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Dukung Ekonomi dan Keuangan Syariah, Elnusa Raih Best Sukuk Syariah pada Economic Syariah Award 2024
Fasilitas Lainnya
Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK ini juga menjelaskan berbagai jenis fasilitas PPh yang diberikan di IKN, diantaranya:
- Pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi wajib pajak dalam negeri
- Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center
BACA JUGA:ASEAN Cup 2024 Tak Masuk Hitungan Shin Tae-yong, Bakal Mainkan Timnas Indonesia B
- Pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau regional.
Bukan itu saja, fasilitas lain juga meliputi pengurangan Penghasilan Bruto untuk kegiatan kerja praktik, pengembangan sumber daya manusia dan pemagangan.
Fasilitas Kepabeanan
Dalam Pasal 2 ayat (6) juga menyatakan fasilitas kepaneanan yang berlaku di IKN dan kawasan mitra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: