Honda

Korlantas Polri Akan Terapkan NIK KTP di Nomor SIM Terhitung 2025

Korlantas Polri Akan Terapkan NIK KTP di Nomor SIM Terhitung 2025

Korlantas Polri Terapkan NIK KTP di Nomor SIM Terhitung 2025-Kolase-

PALPRES.COM- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan informasi terkait rencana NIK KTP di nomor SIM.

Rencananya hal ini akan diterapkan pada 2025 mendatang.

Tujuan dari penggantian NIK KTP di nomor SIM ini tidak lain sebagai bentuk untuk menerapkan satu data yang terintegrasi.

Sehingga data yang dimiliki lebih akurat.

BACA JUGA:Berlaku di 7 Daerah, Bikin SIM Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan

BACA JUGA:4 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat Bansos BPNT

“Rencana ini sebagai bentuk upaya yang kita lakukan untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia,” ujar Dirregidens Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis 6 Juni 2024.

Tujuan dari penggantian NIK KTP di Nomor SIM ini sekaligus untuk mencegah duplikasi saat membuat SIM.

Ia mengatakan saat ini kemungkinan seseorang untuk bisa memiliki beberapa SIM meski di wilayah yang berbeda masih bisa terjadi.

“Memang rencananya tahun depan bisa diterapkan, ini dilakukan tidak lain untuk memberikan kemudahan mengenai data seseorang,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus.

BACA JUGA:Shayne Pattynama Marah Besar Masih Ada yang Membeda-bedakan Pemain Lokal dan Naturalisasi

BACA JUGA:6 Kampus dengan Jurusan Sosiologi Terbaik di Indonesia, Sangat Cocok untuk Lulusan IPS

Sistem NIK yang ada di Indonesia juga dikatakannya sudah berjalan baik.

Hal ini bisa terlihat dari setiap warga negara Indonesia hanya memiliki satu NIK saja.

Bahkan bayi yang baru lahir juga bisa memiliki NIK.

“Kita berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS),” katanya.

BACA JUGA:Realme C63 Kaya Fitur Unggulan, Desain Premium Ramah Lingkungan, Isi Daya Cepat 45 Watt, Harga Bikin Kaget

BACA JUGA:Pergerakan dari Arafah dengan Skema Murur Menyasar 25 Persen Jemaah Haji

Dengan penerapan NIK KTP di SIM ini semakin memudahkan dalam pengawasan.

Karena petugas akan mudah mengetahui jika seseorang yang ingin membuat SIM di wilayah lain.

Misalnya, nama Budi selama ini sudah mengantongi SIM C di wilayah Jakarta, kemudian ingin membuat SIM di wilayah lain maka hal itu bisa terdeteksi.

Penerapan ini juga dinilai sebagai pencegahan untuk terhindar dari duplikasi kepemilikan SIM.

BACA JUGA:SELAMAT! Sulteng Punya Bandara Baru Senilai Rp276 Miliar, Kapan Diresmikan?

BACA JUGA:Lantik 2.392 PPPK di Muba, Pj Bupati Sandi Fahlepi Sampaikan Pesan Ini

Sekaligus juga bisa melakukan efisiensi serta efektivitas data

Single data ini akan membuat semua informasi terkait, seperti BPJS dan KTP, menjadi lebih mudah dikelola dan diakses.

Jika memungkinkan, Korlantas Polri bisa menerapkan sistem NIK KTP di Nomor SIM terhitung mulai 1 Juni 2025.

Hal ini setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Kementerian PPN Bappenas Terbaru Simak Cara Daftar dan Link Lamaran Kerjanya

BACA JUGA:8 Rekomendasi Kota Paling Bagus Untuk Menghabiskan Waktu Libur Sekolah, Palembang Termasuk?

Sebelum penerapan sistem ini, Korlantas Polri sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang sudah berlangsung bertahap.

Termasuk mengingatkan bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif maka tidak langsung terburu-buru untuk mengganti ke SIM baru.

“Secara bertahap nanti dilakukan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya masih lima tahun maka masih bisa digunakan,” jelasnya.

Perubahan nanti akan diberlakukan pada saat melakukan perpanjangan SIM, sehingga baru menerapkan format terbaru.

BACA JUGA:KABAR BURUK! 3 Bansos Ini Akan Dihapus Pemerintah Paling Lambat 30 Juni 2024

BACA JUGA:Timnas Indonesia Bakal Diperkuat Bek Top Eropa, Elkan Baggott Resmi Tersisih

“Jadi kita memberikan kemudahan jadi bukan mengubah langsung,” katanya.

Penerapan ini sekaligus juga semakin memudahkan data serta bisa terintegrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif.

Kebijakan ini juga ikut mendukung visi Indonesia untuk memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat.

Sementara itu, Satlantas Polrestabes Palembang akan melakukan sosialisasi serta uji coba.

BACA JUGA:Distribusi Air Bersih di Palembang Belum Normal, Perumda Tirta Musi Minta Maaf

BACA JUGA:GUSAR! Netanyahu Ancam Balas Serangan Roket Hizbullah

Hanya saja sosialisasi ini terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat pembuatan SIM.

“Rencananya Juli mendatang akan kita lakukan sosialisasi terkait syarat terbaru menyertakan JKN saat membuat SIM,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty.

Bahkan syarat menyertakan JKN ini tidak hanya berlaku untuk membuat SIM saja melainkan juga saat mengajukan permohonan membuat SKCK dan STNK.

Seperti diketahui, program ini merupakan kolaborasi JKN dengan lembaga negara yang mendapat instruksi Presiden.

BACA JUGA:Antisipasi Kepadatan di Muzdalifah, PPIH Terapkan Skema Murur untuk Jaga Keselamatan Jemaah Haji

BACA JUGA:10 Pejabat Penting di Polres OKI Dirombak, Ini Daftar Namanya

Khususnya dalam melakukan penyempurnaan regulasi untuk beberapa hal tersebut.

Menanggapi itu, Satlantas Polrestabes Palembang menggelar zoom meeting dengan Korlantas Polri terkait dengan instruksi Presiden RI No 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hanya saja untuk program ini baru masih dalam sebatas uji coba yang diberlakukan untuk 7 provinsi di Indonesia.

Antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT.

BACA JUGA:Masyarakat Mesti Tingkatkan Kepedulian Terhadap Lansia, Agus Fatoni: Lansia Terawat Indonesia Bermartabat

BACA JUGA:Review Terbaru: MacBook Air M3, Performa Maksimal dalam Desain Ringkas

“Jadi sebanyak 7 provinsi ini akan menerapkan uji coba termasuk Sumatera Selatan pada Juli hingga Oktober 2024, hal ini sesuai instruksi Presiden RI,” jelasnya.

Saat ini Polrestabes Palembang masih terus melakukan sosialisasi dan melakukan uji coba pada Juli 2024. 

Jika saat penerapan di lapangan bisa sesuai maka akan diimplementasikan secara nasional dan berlaku di seluruh Indonesia.

“Hasilnya masih kita lihat dulu dari uji coba yang dilakukan pada Juli sampai Oktober 2024,” ujarnya.

BACA JUGA:Jembatan Ampera dan Pempek Jadi Daya Tarik Peserta Karnaval Apeksi ke VXII 2024, Ciri Khas Kota Palembang

BACA JUGA:Motor Listrik United T1800 Tahun 2024, Cek Spesifikasi dan Harga Disini

Ia juga menjelaskan masyarakat yang bisa membuat SIM harus memiliki JKN aktif atau sudah melunasi pembayaran.

“SIM tetap berjalan normal, apabila peserta belum ada JKN mereka tetap bisa membuat SIM secara normal seperti biasa," tegasnya. 

Bagi masyarakat yang belum memiliki akses JKN bisa melengkapi atau membuat JKN baru bisa disesuaikan dengan proses. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: