Citraland
Honda

Tertibkan Tempat Masak Minyak Ilegal, Polda Sumsel Gelar Apel Gabungan di Desa Mekar Sari

Tertibkan Tempat Masak Minyak Ilegal, Polda Sumsel Gelar Apel Gabungan di Desa Mekar Sari

Polda Sumsel menggelar apel pasukan penertiban tempat masakan minyak ilegal (illegal refinery). Penertiban ini dilakukan pada tempat masak minyak ilegal yang ada di desa Mekar Sari Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis 6 Jun--Humas Polda Sumsel

MUSI BANYUASIN, PALPRES.COMPolda Sumsel mengambil tindakan tegas terhadap tempat-tempat masak minyak ilegal (illegal refinery).

Kali ini, Polda Sumsel menggelar apel pasukan penertiban tempat masakan minyak ilegal (illegal refinery).

Penertiban ini dilakukan pada tempat masak minyak ilegal yang ada di desa Mekar Sari Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis 6 Juni 2024.

Apel gabungan tersebut berlangsung di Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum dari 12 Polda di Wilayah Barat Ikuti Lomba Debat Hukum HUT Bhayangkara Polri

BACA JUGA:1.325 Peserta Lulus Menuju Rikkes Tahap II Penerimaan Bintara dan Tamtama Polri TA 2024

Sebanyak 365 personil gabungan yang terdiri dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Polres Musi Rawas (Muba), Denpom Muba, Koramil Sungai Lilin, SKK Migas, dan instansi pemerintahan Muba lainnya.

Hadir dalam kegiatan gelar apel pasukan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Kapolres Muba AKBP Imam Syafi'i, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin, dan serta seluruh forkopimda Muba.

Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto saat memberikan arahannya mengatakan laksanakan tugas sesuai dengan struktur yang sudah diatur.

"Sesuai dengan perintah dari bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, lakukan tugas dengan cara Preemtif, prefentif, penindakan terukur dan lakukan recovery," ujarnya, Kamis 6 Juni 2024.

BACA JUGA:Peran Penting Medsos untuk Pelayanan Masyarakat, Korsahli Kapolri Irjen Eddy Sumitro: Pisau Bermata Dua

BACA JUGA:Palembang Sempat Blackout, Kapolda Sumsel Koordinasi dengan GM PLN UID Sumsel Terkait Pemadaman

Menurut Bagus, pelaksanaan kegiatan penertiban ilegal refenery ini akan dilakukan selama 4 hari, akan tetapi kita akan lakukan secepat mungkin dan akan kita jaga situasi aman dan kondusif.

Selain itu, mantan Dirnarkoba Polda Kepri ini juga menegaskan kepada personil gabungan agar jangan menggunakan senjata atau adanya letusan senjata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: