Honda

Mau Nonaktifkan BPJS Kesehatan? Begini Caranya, Proses Cepat dan Mudah

Mau Nonaktifkan BPJS Kesehatan? Begini Caranya, Proses Cepat dan Mudah

cara dan langkah-langkahnya Penonaktifan BPJS Kesehatan Tahun 2024.-Foto Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori-

PALPRES.COM- Anda mau menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan tapi bingung bagaimana caranya.

Mau tahu cara dan langkah-langkahnya? Ayo disimak artikel ini sampai habis dan jangan dilewatkan.

BPJS kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Namun ada beberapa situasi di mana seseorang perlu menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Berlaku di 7 Daerah, Bikin SIM Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan

Misalnya peserta BPJS meninggal dunia, menjadi warga negara lain, terkena PHK atau ingin mengundurkan diri dari perusahaan.

Sebelum memulai proses penonaktifan pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

1. Kartu Keluarga atau KTP peserta 

Dokumen identifikasi resmi yang memverifikasi status keanggotaan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Terbaru Juni 2024, Inilah Daftar Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

2. Kartu BPJS Kesehatan 

Pengembalian kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku sebagai bagian dari proses penonaktifan.

3. Nomor HP peserta

Nomor telepon yang terdaftar untuk memudahkan komunikasi proses penonaktifan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Resmi Dihapus Lantas Apa penggantinya?

4. Dokumen pendukung 

Jika peserta meninggal dunia maka surat kematian yang diterbitkan oleh rumah sakit atau kelurahan setempat.

Jika terjadi mutasi atau pergantian status maka dokumen pendukung yang sesuai dengan perubahan tersebut.

Lalu untuk mengaktifkan BPJS secara online melalui aplikasi edabu.

BACA JUGA:4 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat Bansos BPNT

- Unduh aplikasi edabu melalui Google Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi dan pilih menu daftar.

- Jika Anda belum memiliki akun atau sudah memiliki akun langsung login dengan username dan password yang terdaftar.

- Klik menu mutasi peserta lalu pilih menu data peserta.

BACA JUGA:Lowongan Baru! BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen Pegawai 2024 Berikut Informasi Lengkap Syarat Gaji Karir

- Selanjutnya akan muncul daftar peserta dalam satu kartu keluarga atau KK.

- Lalu pilih nama peserta yang ingin anda nonaktifkan dari keanggotaannya.

- Klik nonaktifkan peserta proses penonaktifan BPJS Kesehatan selesai.

Tidak hanya itu ada cara lain juga untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online yakni dengan Pandawa.

BACA JUGA:Ditempatkan Sesuai Domisili BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Untuk Fresh Graduate atau Berpengalaman

Untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS kesehatan anda dapat mengikuti langkah-langkah mudah berikut ini.

1. Kirim pesan ke nomor Pandawa di 0812-945.526 di hari dan jam kerja.

2. Format pesan berisi nama pelapor nama peserta yang akan dinonaktifkan status keanggotaannya.

3. Nomor kartu peserta atau nomor KTP peserta nomor HP peserta dan kode layanan.

BACA JUGA:8 Tipe NIK Pemilik BPJS Kesehatan KIS Berpeluang Dapat Bansos PKH, Apa Saja?

4. Setelah mengirim pesan sistem Pandawa, BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu Anda isi.

Mengenai identitas peserta yang akan dinonaktifkan ke anggotaannya.

Anda akan menerima link untuk mengisi formulir tersebut.

6. Klik Link yang diberikan dan isi data yang diminta pada formulir tersebut.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Datangi Warga Binaan di Lapas Sekayu, Ada Apa? Ini yang Dilakukannya

Pastikan Anda isi informasi dengan benar dan lengkap ya.

4. Setelah mengisi formulir BPJS Kesehatan akan menghubungi nomor pelapor dengan nomor whatsApp yang berbeda.

Pastikan nomor whatsApp yang Anda berikan dapat dihubungi.

Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengirimkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan penonaktifan keanggotaan.

BACA JUGA:Masyarakat Wajib Tahu, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pasien Harus Keluarkan Dana Sendiri

Dokumen yang biasanya diminta antara lain selfie pelapor dengan KTP.

KTP pelapor berbentuk foto kartu keluarga dan foto surat keterangan kematian.

Jika penonaktifan keanggotaan karena meninggal dunia.

Terakhir itu penonaktifan BPJS Kesehatan secara offline dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:GAMPANG! Begini Cara Cek Pemilik KIS BPJS Kesehatan yang Bisa Dapat Dana Bansos dari Pemerintah Tahun 2024

- Siapkan semua berkas persyaratan seperti kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, kartu BPJS Kesehatan, bukti pembayaran iuran serta surat kematian jika peserta sudah meninggal.

- Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili Anda.

- Ambil nomor antrian sesuai pos layanan penonaktifan kepesertaan.

- Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan anda kepada petugas administrasi.

- Lalu serahkan dokumen persyaratan kepada petugas yang akan memproses permohonan Anda sehingga status keanggotaan BPJS Kesehatan dapat berganti menjadi nonaktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: