Habis Masa Percobaan, Habib Rizieq Shihab Dipastikan Bebas Murni Besok
Habis Masa Percobaan, Habib Rizieq Shihab Dipastikan Bebas Murni Besok--
Dia juga berharap massa yang hadir hari ini untuk ikut kembali pada aksi bela Palestina selanjutnya.
"Insyaa Allah aksi pertama yang akan kita adakan bersama imam besar adalah aksi bela Palestina," kata dia.
Kabar bebas murni Habib Rizieq juga dibenarkan oleh pengacaranya, Azis Yanuar.
BACA JUGA:Apakah Benar Tidur Orang yang Puasa Ramadan Bernilai Ibadah? Ini Kata Habib Novel Alaydrus
BACA JUGA:Islam Merupakan Rahmatan lil’alamin, Apa Maksudnya? Ini Kata Habib Ja’far
Dikatakan Azis, Habib Rizieq akan berakhir masa tahanannya besok.
Bebas Murninya Habib Rizieq tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
"Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) esok Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Azis.
Habib Rizieq terjerat tiga kasus berbeda yaitu kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor.
BACA JUGA:Hati-hati Sikapi Fenomena Mati Suri, Jangan Sampai Ganggu Iman, Ini Kata Habib Ja’far
BACA JUGA:Bagaimana Mencari Jodoh menurut Nabi Muhammad? Ini Penjelasan Habib Ja’far
Ketiga kasus yang menjerat HRS terjadi di massa pandemic covid-19 yaitu ditahun 2020 dan dibebaskan secara bersyarat pada 20 Juli 2022 karena dinyatakan memenuhi syarat yang berlaku.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: