Honda

Tembus Rp5 Juta! Sri Mulyani Resmikan Gaji dan Tunjangan Kategori Tenaga Honorer 2024

Tembus Rp5 Juta! Sri Mulyani Resmikan Gaji dan Tunjangan Kategori Tenaga Honorer 2024

Ilustrasi gaji dan tunjangan kategori tenaga honorer 2024 yang telah diresmikan Menteri Keuangan RI-pixabay-

Menariknya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani telah meresmikan gaji Non ASN ini pada tahun 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Gaji tersebut juga bakal meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:Batu Akik Ini Tersebar di 7 Negara, Motifnya Mirip Bulu Monyet

BACA JUGA:Lowongan Kerja PPNPN di Pengadilan Negeri untuk Lulusan SMA dan SMK Sederajat

Selai itu, ada tunjangan lain yang diberikan untuk menambah semangat kinerja yakni uang makan lembur dan uang lembur itu sendiri di luar gaji pokok.

Seperti tercantum dalam UU PMK Nomor 49 Tahun 2023, non ASN ini bakal menerima uang lembur sebesar Rp13.000 per hari serta uang makan lembur Rp30.000 per hari.

Tak hanya itu, gaji pokok yang tercantum dalam peraturan tersebut berbeda-beda di setiap provinsi.

Hal ini tergantung pada biaya hidup setiap provinsi.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini di Palembang Merangkak Naik, 1 Gram Dibanderol Rp1.330.000

BACA JUGA:Bank BCA Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA SMK D3 S1 Penempatan Berbagai Kota Ini Syaratnya

Misalnya, nominal gaji golongan ini tertinggi diraih oleh Provinsi DKI Jakarta dan terendah di Jawa Tengah.

Honorer satpam dan sopir DKI Jakarta tahun 2024 mendapatkan gaji pokok dengan nominal Rp5.615.000.

Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp5.104.000.

Di Provinsi Jawa Barat, nominal gaji satpam dan sopir yakni Rp3.777.000, sementara petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.433.000.

BACA JUGA:5 Srikandi SMAN 11 Melaju ke Grand Final Sang Juara 2024, Naila Fath Cisyika dan Tya Marcheel Gunakan Immunity

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: