Honda

Tembus Rp5 Juta! Sri Mulyani Resmikan Gaji dan Tunjangan Kategori Tenaga Honorer 2024

Tembus Rp5 Juta! Sri Mulyani Resmikan Gaji dan Tunjangan Kategori Tenaga Honorer 2024

Ilustrasi gaji dan tunjangan kategori tenaga honorer 2024 yang telah diresmikan Menteri Keuangan RI-pixabay-

PALPRES.COM - Undang-Undang (UU) ASN 2023 yang mengamanatkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK semakin dekat.

Untuk formasi PPPK 2024 sendiri telah dibuka dan dikhususnya bagi tenaga honorer.

Dimana formasi PPPK 2024 yang dibuka yakni hanya ditujukan kepada guru, dosen, tenaga kesehatan dan teknis serta administrasi.

Jabatan tersebut juga diberikan khusus bagi tenaga honorer, yang datanya harus ada dalam Surat Edaran (SE) Kemenpan RB dan database BKN.

BACA JUGA:Pj Walikota Ratu Dewa Bicara Tata Kelola Kota Berkelanjutan, Kawali Gelar Talkshow Palembang Green Iniviative

BACA JUGA:Inilah 7 Jenis Tanaman Hias yang Memancarkan Enegri dan Aura Positif di Rumah

BKN juga menjelaskan klasifikasi golongan tenaga honorer yang bakal diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK.

Akan tetapi, BKN menjelaskan bahwa sopir, satpam dan petugas kebersihan tak termasuk ke dalam tenaga honorer dalam SE Kemenpan RB.

Nantinya, tenaga honorer ini masuk ke dalam golongan outsourching atau alih daya.

Selain itu, BKN juga menjelaskan bahwa jabatan ini masuk ke dalam Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN).

BACA JUGA:Berikut 4 Jenis Tanaman Hias yang Dapat Menghasilkan Oksigen dan Menyerap Karbon Dioksida

BACA JUGA:Inilah 7 Jenis Tanaman Hias yang Memancarkan Enegri dan Aura Positif di Rumah

Berdasarkan aturan, PPNPN tak termasuk dalam tenaga honorer walaupun tenaga honorer termasuk ke dalam PPNPN.

Satpam, Sopir dan Petugas Kebersihan serta Pramubakti masuk dalam PPNPN ini.

Menariknya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani telah meresmikan gaji Non ASN ini pada tahun 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Gaji tersebut juga bakal meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:Batu Akik Ini Tersebar di 7 Negara, Motifnya Mirip Bulu Monyet

BACA JUGA:Lowongan Kerja PPNPN di Pengadilan Negeri untuk Lulusan SMA dan SMK Sederajat

Selai itu, ada tunjangan lain yang diberikan untuk menambah semangat kinerja yakni uang makan lembur dan uang lembur itu sendiri di luar gaji pokok.

Seperti tercantum dalam UU PMK Nomor 49 Tahun 2023, non ASN ini bakal menerima uang lembur sebesar Rp13.000 per hari serta uang makan lembur Rp30.000 per hari.

Tak hanya itu, gaji pokok yang tercantum dalam peraturan tersebut berbeda-beda di setiap provinsi.

Hal ini tergantung pada biaya hidup setiap provinsi.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini di Palembang Merangkak Naik, 1 Gram Dibanderol Rp1.330.000

BACA JUGA:Bank BCA Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA SMK D3 S1 Penempatan Berbagai Kota Ini Syaratnya

Misalnya, nominal gaji golongan ini tertinggi diraih oleh Provinsi DKI Jakarta dan terendah di Jawa Tengah.

Honorer satpam dan sopir DKI Jakarta tahun 2024 mendapatkan gaji pokok dengan nominal Rp5.615.000.

Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp5.104.000.

Di Provinsi Jawa Barat, nominal gaji satpam dan sopir yakni Rp3.777.000, sementara petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.433.000.

BACA JUGA:5 Srikandi SMAN 11 Melaju ke Grand Final Sang Juara 2024, Naila Fath Cisyika dan Tya Marcheel Gunakan Immunity

BACA JUGA:Heboh Meteor Jatuh di Sungai Lilin, Benarkah Bisa Kabulkan Permintaan?

Lantas, gaji honorer terenda yaitu di Jawa Barat.

Gaji satpam dan sopir sebesar Rp2.280.000, sementara petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.073.000, nilai ini diluar tunjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: