Honda

Tembus Rp5 Juta! Sri Mulyani Resmikan Gaji dan Tunjangan Kategori Tenaga Honorer 2024

Tembus Rp5 Juta! Sri Mulyani Resmikan Gaji dan Tunjangan Kategori Tenaga Honorer 2024

Ilustrasi gaji dan tunjangan kategori tenaga honorer 2024 yang telah diresmikan Menteri Keuangan RI-pixabay-

PALPRES.COM - Undang-Undang (UU) ASN 2023 yang mengamanatkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK semakin dekat.

Untuk formasi PPPK 2024 sendiri telah dibuka dan dikhususnya bagi tenaga honorer.

Dimana formasi PPPK 2024 yang dibuka yakni hanya ditujukan kepada guru, dosen, tenaga kesehatan dan teknis serta administrasi.

Jabatan tersebut juga diberikan khusus bagi tenaga honorer, yang datanya harus ada dalam Surat Edaran (SE) Kemenpan RB dan database BKN.

BACA JUGA:Pj Walikota Ratu Dewa Bicara Tata Kelola Kota Berkelanjutan, Kawali Gelar Talkshow Palembang Green Iniviative

BACA JUGA:Inilah 7 Jenis Tanaman Hias yang Memancarkan Enegri dan Aura Positif di Rumah

BKN juga menjelaskan klasifikasi golongan tenaga honorer yang bakal diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK.

Akan tetapi, BKN menjelaskan bahwa sopir, satpam dan petugas kebersihan tak termasuk ke dalam tenaga honorer dalam SE Kemenpan RB.

Nantinya, tenaga honorer ini masuk ke dalam golongan outsourching atau alih daya.

Selain itu, BKN juga menjelaskan bahwa jabatan ini masuk ke dalam Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN).

BACA JUGA:Berikut 4 Jenis Tanaman Hias yang Dapat Menghasilkan Oksigen dan Menyerap Karbon Dioksida

BACA JUGA:Inilah 7 Jenis Tanaman Hias yang Memancarkan Enegri dan Aura Positif di Rumah

Berdasarkan aturan, PPNPN tak termasuk dalam tenaga honorer walaupun tenaga honorer termasuk ke dalam PPNPN.

Satpam, Sopir dan Petugas Kebersihan serta Pramubakti masuk dalam PPNPN ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: