Honda

GAWAT! BPK Temukan Perjalanan Dinas PNS Fiktif di Kementerian dan Lembaga

GAWAT! BPK Temukan Perjalanan Dinas PNS Fiktif di Kementerian dan Lembaga

BPK temukan dugaan perjalanan dinas PNS fiktif sejumlah kementerian dan lembaga-wikipedia-

PALPRES.COM - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas PNS.

Dugaan penyimpangan ini tersebar di 46 Kementerian serta lembaga sepanjang tahun 2023.

Dalam laporannya, BPK menyebutkan bahwa ada dugaan perjalanan dinas PNS fiktif.

Dugaan penyimpangan ini diketahui setelah adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas.

BACA JUGA:Satukan Ragam Suku dan Budaya, Masjid Ini Jadi Destinasi Wisata Religi di Palembang

BACA JUGA:10 Provinsi dengan Masjid Terbanyak di Indonesia, Sumatera Selatan Termasuk?

Parahnya, sejumlah instansi ternyata belum mengembalikan sisa kelebihan pembayaran tersebut.

Instansi ini diantaranya seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), BRIN dan Kemenkumham.

Selain itu, sejumlah kementerian dan lembaga lainnya juga terlibat dalam penyimpangan, sebut saja PUPR, PANRB dan Pertanian.

Terlebih, sejumlah Kementerian dan Lembaga belum memberikan bukti tanggungjawab perjalanan dinas.

BACA JUGA:Pemkab Muba Fokus 4 Desa Lokus Stunting, Ini Target Angka Penurunan Stunting di Muba?

BACA JUGA:Psychometic Adakan Kegiatan POTIC, Demi Tingkatkan Kualitas Tulisan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang

Sementara itu, BPK menemukan adanya perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan BRIN.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akhirnya angkat bicara terkait permasalahan tersebut.

Dirinya mengaku belum tahu dan pihaknya akan menelusuri perjalanan dinas fiktif yang ditemukan BPK.

Dimana rincian dari penyimpangan belanja tersebut memang didominasi oleh perjalanan dinas.

BACA JUGA:Apa Alasan Bandara Internasional Pertama Indonesia Ini Disuntik Mati hingga Berhenti Beroperasi?

BACA JUGA:Ratusan Warga Serbu Pasar Murah Pemkot Palembang, Ratu Dewa; Ini Rangkaian HUT Kota Palembang ke 1431

Sedangkan untuk penyimpangan anggaran lainnya, belum ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, seperti perjalanan dinas fiktif.

Menurut LHP mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan, beberapa kementerian/lembaga yang tercatat melakukan penyimpangan belanja perjalanan dinas antara lain:

1.  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

2. Badan Pangan Nasional

BACA JUGA:Target Capai Angka 13,6 Persen Tahun 2024, Muba Genjot Penurunan Stunting

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Tanah Suci

3. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

4. Badan Riset dan Inovasi Nasional

5. Komisi Pemilihan Umum

6. Kementerian Dalam Negeri

BACA JUGA:Diklat Bela Negara Calon Pekerja BRI dan Brilife 2024 Dibuka, Kabadiklat Kemhan Tegaskan Hal Ini

BACA JUGA:Tanpa Pembebasan Lahan, Tol di Makassar Dapat Penghargaan Internasional, Kok Bisa?

7. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)

8. Kementerian Hukum dan HAM

9. Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Demikian informasi mengenai BPK temukan adanya dugaan perjalanan dinas ONS fiktif di sejumlah kementerian dan lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: