PROGRAM PENA MUDA CAIR! Penerima Bansos PKH dan BPNT Diwilayah Ini Dapat Modal Usaha Rp5.000.000
Proses pencairan bantuan sosial dari Kemensos--Pribadi
PALPRES.COM - Kemensos di bawah Direktorat Jendral Jamin Sosial Keluarga (Linjamsos) kembali menyalurkan bantuan usaha dengan total Rp 5 Juta kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bansos PKH dan BPNT yang memiliki rintisan usaha dan siap digraduasi dari kepesertan aktif.
Ditahun 2024 ini, Direktorat Pemberdayaan Sosial dibawah Kementerian Sosial Republik Indonesia akan kembali menyalurkan bansos Atensi (Asistensi Rehabilitasi Sosial) yang sering disebut dengan PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantaral) yang menyasar kepada penerima bansos regular PKH, dan BPNT Sembako yang ingin memulai usaha, atau telah memilki usaha minimal satu tahun.
Nantinya, penerima bansos yang memiliki usaha, atau baru ingin memulai tersebut akan diberikan bantuan usaha sebesar Rp5.000.000,-.
Jenis usahanya pun tidak terikat atau bebas.
Diantaranya ada yang menjadi penjual keripik pisang, seblak, dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Pada Juni 2024, Simak Penjelasan Lengkapnya!
BACA JUGA:HAPE LAWAS TAPI MASIH OK! Simak 9 Mereknya, Mulai Dari Samsung Sampai Dengan iPhone
Dengan catatan, belum terdaftar dibadan hukum pemerintah.
Adapun besaran penerima untuk tahun ini tidak berbeda jauh dari tahun 2023. Ditaksir akan lebih banyak dari tahun sebelumnya.
Lalu siapa saja penerimanya? Mereka adalah para penerima bansos regular seperti PKH, Dan BPNT yang berusia produktif.
Usian dari umur 20 sampai dengan 30 tahun. Serta memiliki usaha rintisan dibawah satu tahun atau lebih dari satu tahun.
Kemudian setelah mereka mendapatkan bantuan PENA ini, akan diprioritaskan untuk digraduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar, dan mandiri. Tanpa ada paksaan.
BACA JUGA:YUK SIMAK! Review Lengkap dan Spesifikasi Kawasaki Ninja ZX25R, Hadir Diharga Rp 90 Jutaan
BACA JUGA:PERHATIAN! Ini Loh, 5 Mobil yang Jadi Ikon Industri Otomotif Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: