Honda

Bantuan PIP Pelajar Rp1.000.000, Cair Lagi Lewat Kartu KIP! Cek Daftar Nama Penerima Disini

Bantuan PIP Pelajar Rp1.000.000, Cair Lagi Lewat Kartu KIP! Cek Daftar Nama Penerima Disini

Bantuan PIP Pelajar segera dicairkan melalui Kartu KIP pada Juni ini--Facebook

PALPRES.COM - Pemerintah melalui Kemendikbudsrisatek menjelang kenaikan kelas dan tahun ajaran baru mendatang akan mencairkan kembali bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Tidak bisa disangkal, perhatian pemerintah terhadap kualitas pendidikan ditanah air, terutama bagi siswa atau siswi kurang mampu sangatlah tinggi.

Terbukti dengan digulirkannya PIP (Program Indonesia Pintar) setiap tahunnya secara berkala.

Program ini merupakan bantuan berupa uang tunai yang bertujuan membuka kesempatan lebih luas kepada putra putri Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang baik. 

BACA JUGA:PERATURAN TERBARU! Kemensos Bagikan Bansos PKH dan BPNT Ke 9 Kategori Masyarakat Berikut

BACA JUGA:PROGRAM PENA MUDA CAIR! Penerima Bansos PKH dan BPNT Diwilayah Ini Dapat Modal Usaha Rp5.000.000

Dihimpun dari berbagai sumber, penerima PIP ini adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin serta peserta didik dengan pertimbangan khusus.

Sementara jadwal pencairan dananya dapat dilihat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

Dalam aturan tersebut, diterangkan bahwa PIP akan disalurkan dalam tiga termin. Ketiganya adalah:

Termin 1: Februari-April Termin 2: Mei-September Termin 3: Oktober-Desember. Dengan demikian, Juni 2024 ini masuk termin 2 penyaluran dana PIP tersebut. 

BACA JUGA:BERSIAP! Akhir Juni Ini Akan Ada 4 BLT yang Dicairkan Pemerintah, Intip Daftarnya!

BACA JUGA:Masukan Nomor KK dan KTP Pada Cekbansos, Kamu Bisa Dapat Dana BLT BPNT Rp200.000, Pada Juni ini

Selanjutnya, untuk mengecek penerima manfaat PIP bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini: Buka tautan https://pip.kemdikbud.go.id Klik "Cari Penerima PIP". Masukkan NISN dan NIK. Isi captcha.

Tekan "Cari Penerima PIP". Jika termasuk daftar penerima, data siswa terkait akan ditampilkan.

Khusus pelajar setingkat SMA atau sederajat akan mendapatkan Rp. 1.000.000. Anak SMP sederajat Rp. 750.000,-, dan anak SD sederajat Rp. 450.000,-. 

Sementara mereka yang sekolah dengan sistem paket, terutama Paket C bisa dapat dana bantuan senilai Rp. 1.000.000,-.

Pada dasarnya, syarat penerima bantuan PIP Sekolah ini diprioritaskan untuk mereka yang mendapatkan bantuan PKH, dan BPNT dibuktikan dengan kepemilikan kartu KKS (ATM) berwarnah merah, dan putih.

BACA JUGA:YUK SIMAK! Review Lengkap dan Spesifikasi Kawasaki Ninja ZX25R, Hadir Diharga Rp 90 Jutaan

BACA JUGA:MESIN BANDEL, Ini 5 Daftar Motor Lawas yang Viral Kembali Karena Dihargai Tinggi Oleh Kolektor

Tambahan lainnya, mereka juga harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika ingin disalurkan bantuannya.

Tetapi, jangan khawatir. Kamu yang berstatus pelajar, dan ingin mendapatkan bantuan PIP ini supaya meringankan biaya sekolah bisa mendaftar sebagai kepesertaan.

Bagaimana caranya, simak penjelasannya berikut ini.

Pertama, Jika tak punya KIP mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan tempat dia bersekolah. 

Nantinya pihak sekolah yang akan mengajukan data anak tersebut ke Dapodik, dan Dinas Pendidikan setempat. Kedua, Jika siswa tak memiliki KKS orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)  dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

BACA JUGA:Simak Spesifikasi Dari GWM Tank 300 Asal China yang Dibandrol Mulai Dari Rp 1,2 Miliar

BACA JUGA:3 Tips Jitu yang Bisa Dipertimbangkan Sebelum Membeli Suzuki Katana Bekas

Pastikan data keluargamu sudah masuk kedalam DTKS beserta anggota keluarga lainnya yang berada didalam Kartu Kaluarga (KK). 

Ketiga, ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data setelah itu tunggu sampai kartu KIP diterbitkan.

Sebagai catatan, pastikan datamu telah online, tidak ganda, dan padan di Dukcapil. Ketentuannya, nama, NIK,  tempat lahir, dan jenis kelamin juga harus benar. 

Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik juga harus benar tidak kurang dan salah  dalam huruf dan angka. 

Jika didapati NIK dan data siswa tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, lakukan perbaikan data agar lancar mendaftar dan menerima PIP melalui laman www. nisn.data/kemdikbud.go.id. 

BACA JUGA:Perbandingan Dari Hp Redmi 13 Vs Redmi 12, Mana yang Lebih Bagus?

BACA JUGA:Rilis Diharga Rp4 Jutaan, Infinix GT 20 Pro Vs Samsung Galaxy A35 5G, Mana yang Lebih Tangguh?

Sebelumnya pastikan data dirimu di DTKS, Dukcapil telah padan ya. 

Selamat mencoba, dan semoga sukses!

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: