Honda

Inilah Rincian Bantuan KIP 2024 yang Bakal Diterima Mahasiswa per Semester?

Inilah Rincian Bantuan KIP 2024 yang Bakal Diterima Mahasiswa per Semester?

Berikut ini besaran bantuan Kartu Indonesia Pintar atau KIP yang bakal diterima setiap mahasiswa setiap semesternya.-Istimewa/Net-

BACA JUGA:BLT Anak Sekolah PIP Cair Juni Rp1.000.000 Via Kartu KIP, Begini Caranya Agar Kamu Bisa Dapat!

Nah bagi siswa atau siswi yang saat ini duduk dibangku SMA/sederajat dan akan mengikuti Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024 harus mengetahui bagaimana cara dan persyaratan.

Apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) KIP Kuliah mari simak penjelasanya  sebagai berikut!

Adapun syarat untuk mendapatkan KIP Kuliah ini adalah SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus 2 tahun sebelumnya dibuktian dengan NISN.

Mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos. 

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Dana BOS dan PIP Pesantren Tahap 1 Cair, Anggarannya Segini

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS dengan akreditasi A,B, dan C. 

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan SKTM dari desa atau kelurahan.

Lalu untuk prosedur pendaftaran yaitu pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah di Playstore.

Pada saat menginput  NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif serta seusai dengan data yang ada di DTKS. Selanjtunya tunggu data divalidasi.

BACA JUGA:Jadwal Resmi Pencairan Dana BLT PIP untuk Siswa, Cek Daftar Penerimanya

Jika selesai siswa/i akan mendapatkan nomor pendaftaran yang dikirim ke email. 

Siswa/i menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti SNMPTN atau Mandiri. 

Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran pada sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. 

Terakhir, bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: