KPU Buka Rekrutmen Calon PANTARLIH, Simak Syarat dan Link Berkasnya Disini
Rekrutmen PANTARLIH (Petugas Pemutakhiran Data Pemilihan) Pilkada 2024--kpu sumsel
PALPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka rekrutmen calon Pantarlih minimal lulusan SMA atau SMK, apa saja persyaratannya? Simak syarat dan link berkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan satu lembaga nasional yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota KPU memiliki peran sebagai penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
KPU bekerja meliputi wilayah seluruh Indonesia, lembaga ini memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemilu secara mandiri serta bebas dari pengaruh eksternal.
BACA JUGA:Butuh 24.066 Petugas Pantarlih, KPU Sumsel Buka Pendaftaran, Dimulai Hari ini
KPU, dalam menjalankan tugasnya berkomitmen untuk melaksanakan pemilu secara transparan dan adil tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun.
Berikut ini Rekrutmen PANTARLIH (Petugas Pemutakhiran Data Pemilihan) Pilkada 2024
Dokumen Persyaratan:
- Surat Pendaftaran
- Daftar Riwayat Hidup
- FC e-KTP
- FC Ijazah SMA/Sederajat/Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik (memuat pemeriksaan gula darah tekanan darah, dan kolestrol)
- Pas Foto 4×6
- Surat Pernyataan
- Surat Keterangan
BACA JUGA:Praktik Tambang Minyak Ilegal Tambah Meresahkan, Pj Gubernur Sumsel Lapor ke Kementerian ESDM
BACA JUGA:Nilai Ekspor Kilang Pertamina Plaju Tembus Rp6,8 Triliun di 2023
Kirimkan berkas lamaran anda ke:
PPS Desa/Kelurahan Setempat
Periode pendaftaran 13-19 Juni 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: