Sambangi Polres Lubuklinggau, Bidpropam Polda Sumsel Mitigasi Pelanggaran Disiplin Personel Polri
![Sambangi Polres Lubuklinggau, Bidpropam Polda Sumsel Mitigasi Pelanggaran Disiplin Personel Polri](https://palpres.disway.id/upload/96e6363d68f1142f3ff8eb60d405aafc.jpg)
Guna mencegah dan dan meminimalisir pelanggaran personel polri, Bidpropam Polda Sumsel menyambangi Polres Lubuklinggau. Kunjungan kerja ini dalam rangka melakukan kegiatan mitigasi pelanggaran disiplin yang berguna untuk mencegah perilaku menyimpang atau --Humas Polda Sumsel
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM – Guna mencegah dan dan meminimalisir pelanggaran personel polri, Bidpropam Polda Sumsel menyambangi Polres Lubuklinggau.
Kunjungan kerja ini dalam rangka melakukan kegiatan mitigasi pelanggaran disiplin yang berguna untuk mencegah perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota polri Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Polres Lubuklinggau, pada Kamis 13 Juni 2024.
Kedatangan tim Bidpropam Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kaur Binetika Subbidwabprof Polda Sumsel Kompol M Hermawansyah, SAg, MSi bersama disambut langsung oleh Kabag OPS Polres Lubuklinggau Kompol M Yunus SH beserta PJU Polres Lubuklinggau.
Kegiatan pengarahan yang dilakukan oleh Kabid Propam Kombes Pol Agus Halimudin SIK MH yang diwakili Kaur Binetika Subbidwabrprof Polda Sumsel, Kompol M Hermansyah S Ag bertempat di Aula Bag OPS Polres Lubuklinggau
Kompol Hermasyah menyampaikan arahan tentang pembinaan, pencegahan, perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota polri dan sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022.
Perpol ini tentang kode etik Polri dan Komisi Kode etik Polri.
Ia juga mensosialisasi Pelarangan PNPP bergaya hedonisme atau ikut dalam kelompok yang dapat dipersepsikan bergaya hedonis /glamor.
BACA JUGA:Tim Audit Itwasum Polri Sambangi Polda Sumsel, Lakukan Audit PNBP dan Badan Layanan Umum
Selain itu juga mengingatkan tentang judi online kepada anggota Polres Lubuklinggau.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut terdiri dari:
1.Kasus yang sedang viral tentang penggunaan medsos dan Pelarangan bergaya hedonis.
2.Larangan penyalahgunaan Narkotika baik sebagai pemakai ataupun pengedar
3.penyimpangan disorientasi seksual (LGBT)
4.aturan tentang pengadaan barang dan jasa dan tidak berpihak terhadap kontraktor.
5.Larangan keterlibatan anggota Polri dalam politik menjelang pemilihan kepala daerah
6.bebas pungli pada pelayanan masyarakat dalam pembuatan sim,samsat dan Skck
BACA JUGA:Polda Sumsel Ikuti Dialog Wawasan Kebangsaan di Tubuh Polri, Persiapan Menyongsong Indonesia Emas
7.Prosedur dalam penegakan disiplin dan kode etik
8.Penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu harus profesional dan tidak berpihak kepada pelapor atau pun terlapor
9.aturan dan pengawasan tentang pengunaan senpi dinas dan piket jaga tahanan
10.Pengawasan tentang judi online
11.Hindari perbuatan perselingkuhan dan perzinahan terhadap anggota Polri Bhayangkari dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan tanya jawab tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP. Ucap Alumni Fakultas Syari'ah UIN Rafah Palembang
"Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kita, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Kompol M Hermawansyah SAg, MSi, juga menekankan kepada Kasi Propam dan juga Para Kanit Polsek jajaran Polres Lubuklinggau agar lebih aktif lagi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap personilnya.
BACA JUGA:Propam Polda Sumsel Coffe Morning Bersama POM TNI, Tingkatkan Sinergitas Penegakan Hukum Disipin
"Kasi propam dan Kanit Provos agar lebih aktif lagi, ditingkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap personal," tegasnya.
Selain itu, Tim Bidpropam Polda Sumsel juga menekankan Jajaran untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap Pelayanan SKCK, SIM, dan Ruang Tahanan Polres Lubuklinggau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: