KEMENSOS Tambah Kategori Penerima Bansos Juni 2024, Rp10.000.000 Per penerima, Ini Cara Dapatnya
Ada bansos PENA siap dicairkan untuk penerima PKH dan BPNT aktif yang siap digraduasi dan memulai usaha--Pribadi
Kedua, memiliki KK, dan KTP yang padan di Dukcapil, Dapodik, Emis, DTKS, dan SIK-NG. Ketiga, memiliki minimal satu dari keenam komponen PKH dibuktikan sedarah/kandung dalam satu KK . Keempat, masuk kedalam DTKS.
Apabila kamu belum masuk kedalam data DTKS (Data pemerlu bansos), kamu cukup usulkan nama melalui aolikasi usul-sanggah ataupun melalui desa/kelurahan setempat.
Berdasarkan jadawal penyaluraanya bansos PKH Tahap 3 akan disalurkan paling cepat pada akhir Juni ini, dan paling lambat Agustus nanti untuk penyaluran lewat Pos.
Jadi diharapkan kepada semua penerima bansos untuk menunggu dengan sabar, sampai SP2D keluar.
Disamping itu, per Juni ini Kemensos menambah sati komponen baru yang meliputi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) korban pelanggran HAM (Hak Azazi Manusia) sebesar Rp10.000.000 per tahun, dan nantinya akan dibagi kedalam beberapa tahap saja.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan, semoga bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: