Honda

Hadirkan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Pelaku UMK, KemenKopUKM Lakukan Ini

Hadirkan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Pelaku UMK, KemenKopUKM Lakukan Ini

Foto bersama usai penandatangan perjanjian kerjasama antara Kementerian Koperasi dan UKM dan LBH-UMK-KemenKopUKM-

JAKARTA, PALPRES.COM – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), dengan LBH-UMK di 9 kabupaten/kota.

Hal ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum, kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 

Demikian dijelaskan Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius.

Menurut dia, sebelumnya telah dilakukan pendampingan serupa kepada 17 mitra LBH-UMK di 12 daerah. 

BACA JUGA:7 Tanda Wanita Cantik Luar dan Dalam Menurut Psikologi, Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Ada yang Beratnya Sampai 2 Ton, Ini Dia 5 Jenis Sapi Pas Buat Kurban Idul Adha Tahun 2024

“Kali ini, dilakukan penandatanganan kerja sama dengan 9 mitra LBH-UMK di 9 kabupaten/kota," ujar Yulius, dalam keterangan persnya, baru-baru ini.

Jadi secara keseluruhan, menurut Yulius, Unit Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil telah dapat diwujudkan sebanyak 26 unit LBH-UMK di daerah.

Yulius menjelaskan, pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka. 

Di antaranya, berkaitan dengan perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, sumber daya manusia, dan sebagainya.

BACA JUGA:Bantu Anak-anak di Perairan Sumsel, Ini yang Dilakukan Rumah Zakat

BACA JUGA:Tayang Pas Lebaran Idul Adha 2024, Simak 5 Fakta Menarik Film Ipar Adalah Maut yang Viral

"Dan itu kerap kali menimbulkan permasalahan hukum, dan tentu saja sangat memerlukan bantuan dan pendampingan hukum," katanya.

Bagi kami ini sebuah  langkah yang dilakukan sesuai amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” papar Yulius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: