Hadirkan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Pelaku UMK, KemenKopUKM Lakukan Ini
Foto bersama usai penandatangan perjanjian kerjasama antara Kementerian Koperasi dan UKM dan LBH-UMK-KemenKopUKM-
Aturan itu, menurut Yulius, mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Untuk itu, lanjutnya, dalam upaya mewujudkan kebijakan tersebut, KemenKopUKM telah menyiapkan program layanan bantuan dan pendampingan hukum sesuai amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis.
BACA JUGA:Rekomendasi 7 Motor Sport yang Keren Jika Dipakai Kaum Perempuan, Terkesan Sporty Namun Tetap Elegan
"Tujuannya, agar program dapat mencapai hasil yang optimal dan bermanfaat besar bagi pengembangan usaha mikro dan kecil," tambahnya.
Salah satu, langkah strategis itu adalah membangun kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra.
Antara lain, dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Firma Hukum, dan perguruan tinggi baik di pusat maupun daerah.
Selain membangun kerja sama, lanjut Yulius, upaya lain yang diperlukan adalah meningkatkan koordinasi dengan instansi/lembaga yang membidangi urusan usaha mikro dan kecil di daerah.
BACA JUGA:Kolaborasi Bank Sumsel Babel dan Pemprov Sumsel Gelar Program Kurban Serentak se Sumatera Selatan
BACA JUGA:Ikuti Gerakan Berqurban Serentak Se-Sumsel, Pemkab Muba Salurkan 32 Ekor Sapi
“Sehingga, terjalin hubungan kerja sama yang harmonis antara instansi/lembaga tersebut dengan mitra LBH-UMK," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: