TERKUAK! Ini 7 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Menurut Kadiv Humas Polri
Kabid Humas Polri beberkan 7 fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon-Mabes Polri-
BACA JUGA:Inilah Bendungan Termahal di Jawa Timur, Siap Pasok Air Baku ke 4 Wilayah, Mana Saja?
2. 70 Saksi Diperiksa
Ada sejumlah pihak yang menuding Pegi Setiawan yang ditangkap bukanlah Pegi alias Perong yang selama ini menjadi buronan.
Akan tetapi, Shandi menuturkan penetapan Pegi sebagai tersangka telah berdasarkan bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Bahkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 70 orang sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Pegi.
BACA JUGA:RESMI! Tenaga Honorer Kategori Ini Diangkat PPPK Penuh Waktu 2024, Sisanya Paruh Waktu
Menariknya, saksi lain yang diperiksa ada juga saksi ahli pidana, forensik, psikologi hingga IT.
3. Tak Mudah Tangkap Pegi
Kadiv Humas Polri juga menurutkan, proses penangkapan Pegi bukanlah suatu hal yang mudah, sebab membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun.
Menurutnya, polisi terkendala lantaran Pegi berpindah tempat serta mengubah identitasnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Paparkan Besaran Anggaran Pilkada Serentak 2024 ke Mendagri
4. 7 Terpidana Ajukan Grasi
Polisi juga menyebutkan, bahwa 7 terpidana kasus Vina Cirebon ini sempat mengajukan Grasi kepada Presiden Jokowi di tahun 2019 lalu.
Sayangnya, pengajuan grasi yang menyatakan bahwa 7 terpidana itu mengaku bersalah ternyata ditolak Presiden Jokowi.
5. Ayah Eky Diperiksa Propam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: