Honda

Satnarkoba Polres OKI Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Jejawi, Ini Barang Buktinya

Satnarkoba Polres OKI Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Jejawi, Ini Barang Buktinya

Pasutri di Desa Ulak Tembaga Kecamatan Jejawi ditangkap Satnarkoba Polres OKI-Humas Polres OKI-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Jajaran Satnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini berlangsung pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman pelaku J (50 ) dan R (45) di Desa Ulak Tembaga, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI. 

Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Biladi Ostin SKom SH MH menjelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah mendapat informasi mengenai aktivitas penggunaan dan peredaran sabu di Desa Ulak Tembaga, Kecamatan Jejawi OKI.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit 1 Iptu Jimmy Wijaya ST dan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

BACA JUGA:8 Khasiat Batu Akik Lavender Bisa Bikin Kamu Tidur Nyenyak, Penderita Insomnia Wajib Tau

BACA JUGA:Ratu Dewa Gelar Apel Siaga Kamtibnas, Ajak Satlinmas Sukseskan Pilkada 2024 di Palembang

Setelah memperoleh informasi akurat, anggota mendatangi rumah pasutri J dan R yang diduga sering digunakan sebagai tempat menjual sabu.

Sekira pukul 17.15 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pengedar suami istri sedang ada di rumahnya.

Kemudian anggota Satnarkoba langsung menuju ke rumah pelaku dan anggota Satnarkoba berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama J di dalam warung di rumah pelaku.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan di dalam warung ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dibawa meja.

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Launching Gotong-Royong Jumat Bersih, Jaga Keindahan Antisipasi Banjir

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Ajak Masyarakat Sehat dan Bugar Lewat Senam Jantung Sehat

Anggota Satnarkoba juga berhasil menangkap 1 (satu) orang perempuan mengaku bernama R yang baru keluar dari rumah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pasutri ini kemudian digelandang ke Mapolres OKI.

Tidak sampai disitu, dalam perjalanan anggota Satnarkoba membujuk perempuan tersebut untuk menyerahkan dan menunjukkan dimana menyimpan barang bukti lain.

Secara tiba-tiba, perempuan berinisial R tersebut mengeluarkan 1 (satu) buah dompet warna hitam dari dalam bajunya dan diserahkan ke anggota Satnarkoba.

BACA JUGA:Inilah 5 Jenis Batu Akik Kalimantan Paling Dicari Kolektor, Kamu Ada yang Mana?

BACA JUGA:SIMAK! Berikut 5 Manfaat Minum Air Soda, Nomor 4 Meningkatkan Kemampuan Menelan

Ketika dibuka, dompet warna hitam tersebut berisi 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang terkait dengan peniti warna silver, 7 (tujuh) bungkus plastik bening dan 1 (satu) buah pipet plastik.

"Saat ini, pasutri bersama barang bukti tersebut berada di Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar AKP Biladi.

Dengan penangkapan ini, Polres OKI berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: