Honda

Lakukan Genosida di Palestina, Kuba Gugat Israel ke Mahkamah Internasional

Lakukan Genosida di Palestina, Kuba Gugat Israel ke Mahkamah Internasional

Kuba menuduh praktik Genosida yang dilakukan Israel di Palestina, juga tak lepas dari dukungan yang diberikan oleh Amerika Serikat. Tampak bendera Kuba dan Israel-Tangkapan Layar X @BRICSinfo-

HAVANA, PALPRES.COM - Kuba gugat Israel ke Mahkamah Internasional.

Gugatan yang dilakukan Kuba terhadap aksi genosida Israel di Palestina tersebut, menambah panjang negara-negara yang menggugat negara zionis tersebut ke ke International Court of Justise (ICJ) atau Mahkamah Internasional.

Sebelumnya, sudah ada belasan negara yang minta agar Israel menghentikan kekejamannya di Palestina, melalui gugatan ke Mahkamah Internasional.

Salah satunya adalah Afrika Selatan.

BACA JUGA:BERKAH AKHIR BULAN! Bansos PKH dan BLT BPNT Sembako Tahap 3 Cair Ditanggal Ini Lewat POS, Catat Ya!

BACA JUGA:Telan Dana Rp3 Triliun, Stadion Terbesar Bertaraf Internasional di Indonesia Ini Malah Terbengkalai, Kok Bisa?

Dalam sesi press conference di Havana, Kuba, pihak Pemerintahan Kuba berkeinginan menjadi bagian upaya menghentikan praktik genosida yang dilakukan Israel di Palestina.

Karena, menurut Kuba, hal itu jelas-jelas melanggar Konvensi Jenewa.

Dimana Konvensi Jenewa tersebut, melindungi pihak-pihak yang tidak dapat ikut bertempur lagi (sudah menyerah), serta warga sipil yang terjebak dalam kawasan perang

Menurut Pemerintah Kuba, sama halnya dengan apartheid, pemindahan paksa, dan hukuman kolektif, prakti genosida tak punya lagi tempat di muka bumi ini.

BACA JUGA:Pangeran William Ultah ke 42 Tahun, Kate Middleton Bagikan Foto Menggemaskan

BACA JUGA:Laku 5000 Unit Lebih Setiap Bulan, Intip Rahasia Daihatsu Sigra Jadi Mobil Terlaris Saat Ini!

Pihak Kuba menuduh praktik Genosida yang dilakukan Israel di Palestina, juga tak lepas dari dukungan yang diberikan oleh Amerika Serikat.

“Segera hentikan genosida Israel di Palestina,”  tegas juru bicara Otorita Kuba.

Sebelumnya, Afrika Selatan pada akhir 2023 lalu menggugat Israel ke Mahkamah Internasional.

Negeri yang cukup lama terbelenggu dengan praktik apartheid itu, menilai kekejaman Israel selama melakukan agresi di Palestina sama halnya dengan praktik  genosida.

BACA JUGA:ASN SIAP PINDAH! Progres IKN Sudah Rampung 84 Persen

BACA JUGA:7 Film Horor Danur Universe Ini Wajib Kamu Simak Dulu, Sebelum Nonton Film Jurnal Risa yang Tayang Juli Nanti

Afrika Selatan menilai Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948, yang ditetapkan setelah Holocaust atau pemusnahan jutaan warga Yahudi oleh Nazi Jerman pada Perang Dunia II.

Dalam putusannya, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel agar segera keluar dari Rafah, Palestina.

Selain itu, militer Israel diperintahkan oleh Mahkamah Internasional untuk membuka perlintasan Reafah, satu-satunya akses warga Palestina ke luar dari negara itu.

Perlintasan Rafah  berbatasan langsung dengan Mesir.

BACA JUGA:Program Beasiswa GrabScholar Kembali Hadir, Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Ribuan Pelajar di Indonesia

BACA JUGA:Solusi Turunkan Darah Tinggi, Konsumsi 6 Makanan Ini Secara Teratur

Selama ini, perlintasan Rafah yang berada di Koridor Philadelpia, menjadi akses masuknya bantuan dari dunia internasional ke Gaza.

Namun sejak militer Israel menduduki Rafah, maka praktis perlintasan Rafah bagian Palestina sudah dikuasai total oleh Pasukan IDF.

Termasuk Koridor Philadelpia yang membentang sepanjang 14 km antara Palestina dan Mesir, saat ini telah dikontrol penuh oleh Tentara Israel.

Kondisi kian bertambah parah, setelah belum lama ini Pasukan Israel menghancurkan pintu perlintasan Rafah dan fasilitas-fasilitas yang ada di dalamnya.

BACA JUGA:WEEKEND SERU! 5 Tempat Makan di Palembang Ini Bisa Jadi Tujuan Habiskan Waktu Libur Bersama Keluarga

BACA JUGA:SADIS! Tank Israel Tembaki Tenda Pengungsi Warga Miskin Palestina

Sehingga kini Palestina praktis terkucil dari dunia internasional.

Deretan kekejaman yang dilakukan Israel di Palestina inilah, yang menjadi pendorong Kuba mengikuti langkah Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: