Lakukan Genosida di Palestina, Kuba Gugat Israel ke Mahkamah Internasional
Kuba menuduh praktik Genosida yang dilakukan Israel di Palestina, juga tak lepas dari dukungan yang diberikan oleh Amerika Serikat. Tampak bendera Kuba dan Israel-Tangkapan Layar X @BRICSinfo-
Sebelumnya, Afrika Selatan pada akhir 2023 lalu menggugat Israel ke Mahkamah Internasional.
Negeri yang cukup lama terbelenggu dengan praktik apartheid itu, menilai kekejaman Israel selama melakukan agresi di Palestina sama halnya dengan praktik genosida.
BACA JUGA:ASN SIAP PINDAH! Progres IKN Sudah Rampung 84 Persen
Afrika Selatan menilai Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948, yang ditetapkan setelah Holocaust atau pemusnahan jutaan warga Yahudi oleh Nazi Jerman pada Perang Dunia II.
Dalam putusannya, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel agar segera keluar dari Rafah, Palestina.
Selain itu, militer Israel diperintahkan oleh Mahkamah Internasional untuk membuka perlintasan Reafah, satu-satunya akses warga Palestina ke luar dari negara itu.
Perlintasan Rafah berbatasan langsung dengan Mesir.
BACA JUGA:Solusi Turunkan Darah Tinggi, Konsumsi 6 Makanan Ini Secara Teratur
Selama ini, perlintasan Rafah yang berada di Koridor Philadelpia, menjadi akses masuknya bantuan dari dunia internasional ke Gaza.
Namun sejak militer Israel menduduki Rafah, maka praktis perlintasan Rafah bagian Palestina sudah dikuasai total oleh Pasukan IDF.
Termasuk Koridor Philadelpia yang membentang sepanjang 14 km antara Palestina dan Mesir, saat ini telah dikontrol penuh oleh Tentara Israel.
Kondisi kian bertambah parah, setelah belum lama ini Pasukan Israel menghancurkan pintu perlintasan Rafah dan fasilitas-fasilitas yang ada di dalamnya.
BACA JUGA:WEEKEND SERU! 5 Tempat Makan di Palembang Ini Bisa Jadi Tujuan Habiskan Waktu Libur Bersama Keluarga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: