Honda

Pj Wako Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Pimpin Rapat Pembahasan Pemenuhan Dokumen RBGT

Pj Wako Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Pimpin Rapat Pembahasan Pemenuhan Dokumen RBGT

Pj Wako Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Pimpin Rapat Pembahasan Pemenuhan Dokumen RBGT --

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa memimpin rapat persiapan serta pembahasan pemenuhan dokumen reformasi birokrasi general dan tematik (RBGT) tahun 2024 di ruang kerjanya.

Dalam arahannya, Pj Wako mengatakan nilai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP) merupakan hasil penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang merupakan integrasi dari sistem perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. 

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah disebutkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintah wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dalam bentuk pelaporan akuntabilitas instansi pemerintah. 

Menurutnya, penilaian SAKIP pemerintah daerah dibagi menjadi tujuh kategori yakni rentang nilai 0-30 kategori D, 30-50 kategori CC, 60-70 kategori B, 70-80 kategori BB, 80-90 kategori A, 90-100 kategori AA.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Buka Turnamen Sepakbola U-15 

“Idealnya penilaian SAKIP adalah B. Dan kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai nilai tersebut secara terarah dalam dokumen RB. Konsep RB merupakan upaya untuk mengurai, menjawab dan mengatasi akar permasalahan tata kelola pemerintahan (debottlenecking) yang memang dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Dengan teratasinya akar permasalahan tersebut, diharapkan semakin mempercepat tercapainya tujuan dan sasaran kebijakan pembangunan serta terwujudnya kondisi yang diharapkan masyarakat," imbuhnya. 

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Surya Darma memaparkan dasar penilaian SAKIP mangacu pada Permen PAN dan RB Nomor 88 Tahun 2021 yang meliputi empat komponen, masing-masing perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal.

Sedangkan sebelumnya terdiri dari lima komponen (sesuai Permen PAN RB Nomor 12 Tahun 2015) yang terdiri dari empat komponen yang sama ditambah komponen pencapaian sasaran/kinerja organisasi. Penilaian SAKIP perangkat daerah dilakukan oleh Inspektorat setiap tahun sekali guna mendukung nilai.

“Setiap Kepala OPD diminta untuk mengawasi dan mendampingi stafnya untuk menyusun data yang dimaksud kemudian hasilnya dipaparkan masing-masing kepala OPD lalu didiskusikan secara bersama-sama,” ujarnya.

BACA JUGA:Pejabat Pemkot Lubuklinggau Hadiri Launching Computer Security Incident Response Team 

Hadir Staf Ahli II, Kamaludin, Inspektur, H Resta Irwan Putra, Kadisperkim, Febrio Fadilah, Kadinsos, Hasan Andria UY, Kepala Bapenda, H Hendra Gunawan, Kabag Organisasi, Endy Eka Putra Wijaya dan perwakilan OPD lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: