Honda

NIK Kamu Sudah jadi NPWP? Begini Cara Ceknya Via Online

NIK Kamu Sudah jadi NPWP? Begini Cara Ceknya Via Online

NIK Kamu Sudah jadi NPWP? Begini Cara Ceknya Via Online -Alhadi Farid/palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Hanya tersisa dua hari lagi sebelum berakhirnya masa Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Para wajib pajak di seluruh Indonesia diharuskan untuk melakukan proses pemadanan NIK dengan NPWP. 

Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan sebagai cara penerapan single identity number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.

Nah, apakah NIK kamu sudah padan dengan NPWP?

BACA JUGA:Belum Padankan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024? Siap-siap Menerima Sanksi Ini!

BACA JUGA:Harap Bergegas, Waktu Padankan NIK dan NPWP tinggal 2 Hari, Begini Cara Mudah Validasi via Online

Untuk mengetahui, apakah NIK sudah padan dengan NPWP kamu dapat melakukan pengecekan secara online dengan cara sebagai berikut: 

1. Akses link ereg.pajak.go.id

2. Scroll halaman ke bawah dan tekan 'Cek NPWP' atau dapat juga langsung mengakses link ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga dan kode Captcha. 

4. Selanjutnya, tekan 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK sudah padan dengan NPWP. 

BACA JUGA:Dapat Tangan Palsu Mekanik dari Polri, Adi Purnama Ucapkan Terima Kasih Pada Kapolri dan Kapolda

BACA JUGA:PERATURAN BARU! Cuma Modal NIK, Dan KK Kamu Bisa Dapat Bansos Dari Kemensos, Simak Alur Daftarnya

Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di kolom Status NPWP.

Jika belum padan, akan terjadi kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan mulai bulan depan. 

Untuk memadankan NIK dengan NPWP wajib pajak cukup mengikuti langkah-langkah berikut:

BACA JUGA:Segera Tanaman Sansevieria Karena Ternyata Bisa Mereduksi Radiasi Benda Elektronik

BACA JUGA:INFO HOT! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Wilayah DKI Jakarta, Juni- Agustus 2024

1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id

2. Login, dengan memasukkan nomor NPWP dan kata sandi juga kode captcha yang diberikan. 

3. Jika login sukses, lanjut masuk ke menu Utama 'Profil'.

3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

BACA JUGA:Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Lebih Intensif, Direktorat Jenderal Pajak Teken Kerja Sama dengan TNI

4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

BACA JUGA:Kawal Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Ini Langkah Kejari OKI

BACA JUGA:Patuh Membayar Pajak, Double Steak 77 Dapat Apresiasi dari Pemkab OKI

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Jika validasi gagal lantaran NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak bisa langsung menghubungi kantor Dukcapil untuk meminta konfirmasi ketidaksesuaian data.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: