Honda

Deadline 30 Juni 2024! Ini Cara Dapatkan EFIN untuk Bisa Padankan NIK dan NPWP

Deadline 30 Juni 2024! Ini Cara Dapatkan EFIN untuk Bisa Padankan NIK dan NPWP

Cara dapatkan EFIN untuk bisa Padankan NIK dan NPWP, di akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online.-pajak.go.id-

JAKARTA, PALPRES.COM – Berikut ini cara dapatkan EFIN untuk bisa Padankan NIK dan NPWP, di akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online.

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2024 besok.

Jika sampai batas waktu yang ditetapkan pemadanan NIK dan NPWP belum dilakukan, maka Wajib Pajak akan mendapatkan sanksi berupa tak bisa mengakses layanan yang berkaitan dengan pajak.

Pemadanan NPWK dan NIK dilakukan melalui online, ke akun DJP masing-masing Wajib Pajak.

BACA JUGA:Bantuan BPNT sembako Rp600.000, Dibagikan Dobel BLT MRP dan Bansos PKH

BACA JUGA:Ingin Padankan NIK dan NPWP Tapi Belum Punya EFIN Pajak Pribadi Online, Ini Cara Mendapatkannya!

Untuk bisa mengakses akun DJP Online, terlebih dahulu tentunya Wajib Pajak harus punya EFIN.

Apa itu EFIN?

Diketahui, EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.

EFIN merupakan adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada setiap wajib pajak.

BACA JUGA:Pemkab Muba Ikuti Interviu Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Ikuti Evaluasi Smart City Tahap I di Bali, Ini Komitmen Pemkab Muba

Wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik, salah satunya terkait pelaporan SPT, maka akan menggunakan kode EFIN.

Termasuk juga untuk bisa mengakses akun DJP online, guna melakukan pemadanan NPWP dan NIK.

Bagaimana cara mendapatkan EFIN?

Langkah pertama yang harus dilakukan Wajib Pajak, yakni datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

BACA JUGA:Dukung Pelestarian hingga Ajak UMKM Binaan Naik Kelas, Kilang Pertamina Plaju Raih 2 Penghargaan di ISRA 2024

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal dan Sungai Parung Terbakar Telan Korban Jiwa? Ini Penjelasan Kasat Reskrim Muba

Lalu, isi formulir permohonan EFIN secara langsung di KPP terdekat.

Wajib Pajak juga bisa mendapatkan formulir permohoan EFIN, pada laman djponline.pajak.go.id. 

Sebagai syarat mendapatkan EFIN, Wajib Pajak harus menunjukkan NPWP dan memberikan email yang aktif.

Setelah semua lengkap, maka EFIN Wajib Pajak berupa sederet nomor identitas akan diterbitkan DJP.

BACA JUGA:Resiko Serius yang Akan Dialami Apabila Galbay di Pinjaman Online Legal

BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini 29 Juni 2024 untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya

Nah, dengan EFIN inilah, Wajib Pajak bisa mendaftarkan akun di DJP online dan melakukan pemadanan NPWP dan NIP.

Sebagaimana dijelaskan dalam laman website pajak.go.id, berikut ini cara mudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP via online.

Langkah pertama, Wajib Pajak harus login pada situs web pajak melalui pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.

Lalu login, ubah data profil Anda, masuk pada menu Profil

BACA JUGA:CEK ATM SEKARANG! Dana Bansos PKH Cair LagI Khusus Ke Rekening Ini, Apakah BLT MRP Sudah Cair?

BACA JUGA:Kenapa Anak Muda Sangat Suka Yamaha NMAX 155, Tenyata Ini Alasannya

Pada menu Profil, lakukan pemutakhiran data secara mandiri.

Wajib Pajak tak perlu datang ke kantor pelayanan pajak. 

Data yang bisa Wajib Pajak perbarui yakni termasuk Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga. 

Wajib Pajak hendaknya jangan lupa menyimpan data baru, setiap selesai melakukan pembaruan data.

BACA JUGA:Update Pencairan Bansos Per 29 Juni 2024, 3 BLT Ini Cairkan Per KK Bisa Dapat Dana Bansos Dobel Loh!

BACA JUGA:Bawaslu Peringatkan ASN untuk Tidak Berpihak Dalam Pilkada Serentak 2024

Cukup dengan klik tombol Ubah Data (dari layar Data Lainnya):

Jika pada bagian Data Utama bila tertulis status validitas perlu untuk dilakukan pemutakhirkan, Wajib Pajak dapat langsung melakukan validasi.

Dengan mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.   

Jika data Wajib Pajak valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, akan tertulis “Data ditemukan”.

BACA JUGA:PLN Icon Plus Sumbagsel Lakukan Pemeliharaan Kabel Fiber Optik Demi Tingkatkan Keandalan Jaringan

BACA JUGA:Modal e-KTP, Kamu Bisa Dapat Dana Bantuan Rp200.000 Cair Juli Ini, Benarkah BLT MRP Mitigasi Pangan Cair?

Kemudian, di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid. 

Kemudian, klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.

Jika semua sudah dilakukan, maka artinya kamu sudah memadankan NIK dan NPWP.

Sehingga, kamu sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses layanan DJP Online. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: