Honda

Nama Masuk DTKS Tapi Tidak Pernah Dapat Bansos, Kenapa Yaaa? Ini Penjelasannya!

Nama Masuk DTKS Tapi Tidak Pernah Dapat Bansos, Kenapa Yaaa? Ini Penjelasannya!

Kemensos resmi menetapkan DTKS diajukan mulai dari desa atau kelurahan melalui Musdes dan Muskel--

Jika penerima bantuan enggan memperbaiki data dasar tersebut karena berbagai macam alasan ada baiknya untuk melaporkan atau menyampaikan hal tersebut kepada pihak desa / kelurahan / distrik agar oleh pemerintah setempat diusulkan untuk dihapus dari daftar usulan calon penerima bansos.

BACA JUGA:Cek Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, BLT MRP Migiasi Pangan Termasuk?

BACA JUGA:ATURAN BARU! Begini Cara Ajukan Nama Di DTKS Kemensos Beserta Berapa Lama Prosesnya

Mensos mempersilakan masyarakat mempelajari ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. 

“Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas. Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak,” kata Mensos Risma di Jakarta (01/09).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA:Modal e-KTP, Kamu Bisa Dapat Dana Bantuan Rp200.000 Cair Juli Ini, Benarkah BLT MRP Mitigasi Pangan Cair?

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 di 83 Daerah Keluar Via Pos, Dobel BLT MRP Mitigasi Pangan Juga?

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Mensos.

Untuk itu, ia mengingatkan kembali pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. “Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima. Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa. Nah, maka dari itu memang harus dikawal terus,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait