SAH! Kades di OKI Menjabat Selama 8 Tahun, 4 Juli 2024 Terima SK Perpanjangan
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan DPMD OKI Rudu Kurniawan-PALPRES.COM-
Hal ini berlaku terhitung sejak UU Nomor 3 disahkan.
Namun agak krusial, juga berlaku bagi yang sedang atau sudah menjabat dua kali, bisa satu kali lagi mencalonkan diri,” jelas Rudy.
BACA JUGA:INFO PENTING! 2 Juli 2024 PLN Lakukan Pemadaman di Palembang Selama 4 Jam, Ini Daerah yang Terdampak
BACA JUGA:TERNYATA, Ini Penyebab Mawardi Yahya Nyaris Tumbang di Hadapan Pengantin Kemarin
Sejak adanya UU Nomor 3 Tahun 2024 disahkan pada Maret lalu, sambung dia, diuntungkan bagi kepala desa yang sedang atau sudah menjabat dua kali.
Sebab, sama dengan yang sudah satu kali, tetap bisa menjabat satu kali lagi.
“Tetapi ini tidak berlaku bagi yang sedang atau sudah tiga kali menjabat kades, mereka tidak bisa lagi mencalonkan diri.
Tetapi mau bagaimana lagi, itulah aturan yang kini berlaku,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: