Honda

Kemensos Tambah Penerima Bansos PKH, Dan BPNT Tahun 2024, Ini Cara Pengajuannya!

Kemensos Tambah  Penerima Bansos PKH, Dan BPNT Tahun 2024, Ini Cara Pengajuannya!

Untuk dapat menjadi penerima bansos, masyarakat wajib terdata di DTKS terlebih dahulu--Instagram@pusdatinkesos

Adapun jumlah bantuan yang didapat adalah Rp. 6.000.000,- per orang. 

Dengan rincian Rp. 5.000.000,- untuk pembelian barang, dan Rp. 500.000,- untuk pembelian bahan baku.

Sasaran dari program PENA ini adalah KPM PKH, maupun BPNT Sembako yang berusia maksimal 45 tahun. 

BACA JUGA:BERKAH 1 JULI 2024, Intip Jadwal Resmi Pencairan Bansos BLT MRP Mitigasi Pagan dan 7 Fakta Menariknya

BACA JUGA:5 Penyebab Kartu KKS Bansos PKH dan BPNT Milikmu Tidak Berlaku, Simak Juga Solusinya!

Memiliki usaha yang sedang berjalan, atau baru mau dibangun, dan belum berbadan hukum.

Pengajuan bantuan ini akan dikoordinir oleh Pendamping Sosial yang ada, dan bekerja di wilayah tinggal KPM tersebut. 

Program ini berada dibawah Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos), dan akan terus dilakukan setiap tahunnya. 

Setidaknya ada beberapa hal yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bansos regular dari Kemensos tersebut. Antaralain: terdaftar di DTKS, memiliki NIK yang online, padan Dukcapil, Emis Kemenag, Dan Dapodik milik Kemendikbudristek. 

BACA JUGA:BERKAH 1 JULI 2024, Intip Jadwal Resmi Pencairan Bansos BLT MRP Mitigasi Pagan dan 7 Fakta Menariknya

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 3 Cair Mulai Akhir Juli Via POS Sekaligus BPNT dan BLT MRP Mitigasi Pangan

Serta masuk kedalam penambahan kuota. Khusus untuk bansos PKH, haruslah memiliki minimal salah satu dari 5 komponen (anak sekolah, anak balita, ibu hamil, lansia, disabilitas). 

Nah untuk memastikan bansos apa yang akan kamu dapatkan, bisa langsung log in ke link www.cekbansos.go.id. 

Selain itu, bisa juga melalui aplikasi usul-sanggah apabila belum terdata pada bansos apapun.

Supaya bisa mengajukan diri untuk masuk kedalam DTKS terlebih dahulu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait