Citraland
Honda

OJK Akan Basmi Aktivitas Jasa Pinjol Ilegal Yang meresahkan Disekitar Sumsel Terutama kota Palembang

OJK Akan Basmi Aktivitas Jasa Pinjol Ilegal Yang meresahkan Disekitar Sumsel Terutama kota Palembang

OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin, Ini 6 Poin Pentingnya!--OJK

"Nantinya akan pemblokiran rekening bank dan e-wallet yang menjadi sarana atau penampungan, dan penindakan hukum terhadap orang/perseorangan yang menyediakan, menawarkan, dan mengiklankan," kata Arifin 

Lalu Arifin meminta masyarakat untuk senantiasa memastikan prinsip legal dan Logis (2L) hingga tidak memberikan ruang dan kesempatan dalam segala kegiatan aktivitas keuangan ilegal.

BACA JUGA:Palembang Bakal Punya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di 2025, TPA Sukawinatan Bakal Disulap Jadi TPST

BACA JUGA:BPBD Mura Persiapkan Posko Karhutla, Himbau Warga Agar Selalu antisipasi Segala Macam Kebakaran

"Nantinya OJK komitmen proaktif dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, " Katanya

Tak hanya itu namun Arifin juga mengingatkan untuk secara konsisten mengambil tindakan konkret dalam pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.

Ditambah dengan banyaknya fenomena masyarakat yang menjadi korban aktivitas.

Yang menjadi keuangan illegal menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum, termasuk OJK Sumsel Babel.

BACA JUGA:Takut Kuota Habis Ketika Nonton Youtube? Ikuti Cara Ini Dijamin Hemat Kuota

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini di Palembang Meroket, Naik Rp13.000 per Gram dari Perdagangan Kemarin

Lalu ia mengatakan, bahwasanya aktivitas keuangan illegal seperti investasi ilegal dan pinjol ilegal pada faktanya erat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan aktivitas judi online layaknya triangle of evils.

"Pastinya Aktivitas keuangan ilegal saat ini sudah cukup meresahkan, yang dapat  merusak kehidupan masyarakat, sehingga tindakan pencegahan secara masif dan penanganan yang cepat dan tepat," ungkap Arifin.

Lalu Ia juga menerangkan, secara nasional Satgas PASTI sudah mendapati adanya 9.888 aktivitas jasa keuangan ilegal sepanjang Juni 2024. Bahkan Satgas PASTI telah menghentikan 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Terkait penanganan judi online, OJK telah memblokir 4.921 rekening bank yang diduga terlibat judi online.

"OJK juga meminta bank memblokir rekening yang berada dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama dengan rekening yang diduga terlibat judi online," kata dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: