OJK Akan Basmi Aktivitas Jasa Pinjol Ilegal Yang meresahkan Disekitar Sumsel Terutama kota Palembang
OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin, Ini 6 Poin Pentingnya!--OJK
PALEMBANG, PALPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin gencar dan serius serius dalam mencegah dan mengatasi aktivitas jasa keuangan ilegal di Sumatera Selatan.
Di sampaikan secara Kepala OJK Sumsel Babel sekaligus Ketua Satgas PASTI Sumsel Babel, Arifin Susanto
Membeberkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode 1 Januari 2023 hingga 31 Mei 2024 tercatat 55 informasi keluhan terkait investasi ilegal.
"Jadi Rinciannya, 42 informasi dari Sumsel dan 13 informasi dari Babel, Selain itu juga ada 1.588 informasi terkait pinjol ilegal dengan rincian 1.241 dari Sumsel dan 347 informasi dari Babel," kata dia dalam keterangannya pada, Rabu 3 Juli 2024
BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Turun Lagi, Merosot Rp3.000 per Gram
Tak hanya itu pihaknya sepakat untuk lebih proaktif bekerja sama melakuka pencegahan dan penanganan.
Untuk setiap aktivitas keuangan yang kegiatan usahanya tidak memiliki izin, tidak sesuai izin, ataupun sudah memiliki izin namun tidak lengkap.
Dalam Rapat koordinasi menghasilkan kesepakatan untuk ditindaklanjuti bersama.
antara akan adanya edukasi masif dengan melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan stakeholder terkait lainnya.
BACA JUGA:Investasikan Rp3,8 Triliun di Jawa Barat, Frisian Flag Indonesia Bangun Pabrik Ketiga
Ia juga ingin adanya publikasi edukasi melalui berbagai kanal media massa, baik offline maupun online.
Lalu pihaknya akan segera Melakukan pemblokiran situs/url, aplikasi, akun media sosial/influencer yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: