Honda

OJK Akan Basmi Aktivitas Jasa Pinjol Ilegal Yang meresahkan Disekitar Sumsel Terutama kota Palembang

OJK Akan Basmi Aktivitas Jasa Pinjol Ilegal Yang meresahkan Disekitar Sumsel Terutama kota Palembang

Basmi jasa pinjol ilegal didaerah sumsel terutama palembang, OJK lakukan strategi pemblokiran--OJK

PALEMBANG, PALPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin gencar dan serius serius dalam mencegah dan mengatasi aktivitas jasa keuangan ilegal di Sumatera Selatan.

Di sampaikan secara Kepala OJK Sumsel Babel sekaligus Ketua Satgas PASTI Sumsel Babel, Arifin Susanto

Membeberkan  data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode 1 Januari 2023 hingga 31 Mei 2024 tercatat 55 informasi keluhan terkait investasi ilegal.

"Jadi Rinciannya, 42 informasi dari Sumsel dan 13 informasi dari Babel, Selain itu juga ada 1.588 informasi terkait pinjol ilegal dengan rincian 1.241 dari Sumsel dan 347 informasi dari Babel," kata dia dalam keterangannya pada, Rabu 3 Juli 2024

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Turun Lagi, Merosot Rp3.000 per Gram

BACA JUGA:Jalan Mulus di Papua Sepanjang 50 Km Bakal Terwujud, Cita-cita Sejak Masa Presiden Soeharto, Ini Lokasinya

Tak hanya itu pihaknya sepakat untuk lebih proaktif bekerja sama melakuka  pencegahan dan penanganan.

Untuk setiap aktivitas keuangan yang kegiatan usahanya tidak memiliki izin, tidak sesuai izin, ataupun sudah memiliki izin namun tidak lengkap.

Dalam Rapat koordinasi menghasilkan kesepakatan untuk ditindaklanjuti bersama.

antara akan adanya edukasi masif dengan melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan stakeholder terkait lainnya.

BACA JUGA:Zahaby Gholy Pemain Terbaik Piala AFF U16 2024: Bocah Bekasi Calon Bintang Masa Depan Timnas Indonesia

BACA JUGA:Investasikan Rp3,8 Triliun di Jawa Barat, Frisian Flag Indonesia Bangun Pabrik Ketiga

Ia juga ingin adanya publikasi edukasi melalui berbagai kanal media massa, baik offline maupun online.

Lalu pihaknya akan segera Melakukan pemblokiran situs/url, aplikasi, akun media sosial/influencer yang terlibat.

"Nantinya akan pemblokiran rekening bank dan e-wallet yang menjadi sarana atau penampungan, dan penindakan hukum terhadap orang/perseorangan yang menyediakan, menawarkan, dan mengiklankan," kata Arifin 

Lalu Arifin meminta masyarakat untuk senantiasa memastikan prinsip legal dan Logis (2L) hingga tidak memberikan ruang dan kesempatan dalam segala kegiatan aktivitas keuangan ilegal.

BACA JUGA:Palembang Bakal Punya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di 2025, TPA Sukawinatan Bakal Disulap Jadi TPST

BACA JUGA:BPBD Mura Persiapkan Posko Karhutla, Himbau Warga Agar Selalu antisipasi Segala Macam Kebakaran

"Nantinya OJK komitmen proaktif dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, " Katanya

Tak hanya itu namun Arifin juga mengingatkan untuk secara konsisten mengambil tindakan konkret dalam pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.

Ditambah dengan banyaknya fenomena masyarakat yang menjadi korban aktivitas.

Yang menjadi keuangan illegal menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum, termasuk OJK Sumsel Babel.

BACA JUGA:Takut Kuota Habis Ketika Nonton Youtube? Ikuti Cara Ini Dijamin Hemat Kuota

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini di Palembang Meroket, Naik Rp13.000 per Gram dari Perdagangan Kemarin

Lalu ia mengatakan, bahwasanya aktivitas keuangan illegal seperti investasi ilegal dan pinjol ilegal pada faktanya erat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan aktivitas judi online layaknya triangle of evils.

"Pastinya Aktivitas keuangan ilegal saat ini sudah cukup meresahkan, yang dapat  merusak kehidupan masyarakat, sehingga tindakan pencegahan secara masif dan penanganan yang cepat dan tepat," ungkap Arifin.

Lalu Ia juga menerangkan, secara nasional Satgas PASTI sudah mendapati adanya 9.888 aktivitas jasa keuangan ilegal sepanjang Juni 2024. Bahkan Satgas PASTI telah menghentikan 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Terkait penanganan judi online, OJK telah memblokir 4.921 rekening bank yang diduga terlibat judi online.

"OJK juga meminta bank memblokir rekening yang berada dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama dengan rekening yang diduga terlibat judi online," kata dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: