Citraland
Honda

Kemensos Salurkan 5 Bansos Periode Juli - September, Ada yang Besarannya Capai Rp20.000.000 Per KK

Kemensos Salurkan 5 Bansos Periode Juli - September, Ada yang Besarannya Capai Rp20.000.000 Per KK

Sederet bansos yang dibagikan pemerintah melalui Kemensos dan kementerian lainnya pada Juli ini--Instagram

Palpres.com - Pada periode Juli - September, Kemensos (Kementerian Sosial) akan membagikan kembali beberapa bansos yang akan disalurkan ke KPM (Keluarga Penerima Manfaat) salah satunya ada yang senilai Rp20 juta per KK (Kartu Keluarga).

Kamu yang namanya ada di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), bukan tidak mungkin bisa merasakan bansos dari pemerintah pada periode ini jika nantinya terjadi penambahan kuota terhadap penerima yang sudah ada. 

Hal ini didasari dengan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS. 

Beberapa bansos akan disalurkan yang diambil dari data DTKS, dan menyasar kurang lebih 30 juta pemilik KK (Kartu Keluarga). Dengan jumlah dana yang bervariasi dan beragam dari banyak jenis bansos.

BACA JUGA:Cara Pengajuan KK dan KTP Agar Terdata Di DTKS Untuk Dapat Bansos Tanpa Ke Desa Atau Kelurahan

BACA JUGA:4 Kriteria Pemilik Kartu BPJS Kesehatan yang Bisa Mendapatkan Bansos PKH Sebanyak 3 Bulan Sekaligus

Baik bansos reguler maupun tambahan yang bersifat kondisional.

Adapun 5 jenis bansos yang mengambil data dari DTKS meliputi Bansos PKH, BPNT, ATENSI, PIP, dan RST (Rumah Sejahtera Terpadu).

Yuk kita simak bersama penjelasan dari deretan bansos diatas!

PKH (Program Keluarga Harapan)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan bersyarat non tunai kepada keluarga tidak mampu atau pra sejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.  

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Juli - Agustus Cair Lewat ATM KKS Duluan, Bagaimana Dengan Pencairan Pos?

BACA JUGA:Kemendikbud Segera Bagikan Dana PIP Pelajar Pada Agustus - September Mendatang

Selain terdata di DTKS, dan memiliki NIK dan KK online penerima PKH haruslah memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: