Citraland
Honda

Kemensos Salurkan 5 Bansos Periode Juli - September, Ada yang Besarannya Capai Rp20.000.000 Per KK

Kemensos Salurkan 5 Bansos Periode Juli - September, Ada yang Besarannya Capai Rp20.000.000 Per KK

Sederet bansos yang dibagikan pemerintah melalui Kemensos dan kementerian lainnya pada Juli ini--Instagram

Bantuan PIP ini dicairkan dalam satu tahun hanya 1 kali.

Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp450 ribu, kemudian untuk jenjang SMP sederajat Rp750 ribu, dan untuk SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp1 juta. 

BACA JUGA:Info Bansos Per 8 Juli 2024, BLT BPNT, dan PKH Alokasi Juli - Agustus Rp400rb Sudah Cair Ke Rekening KPM?

BACA JUGA:Cara Pengajuan KK dan KTP Agar Terdata Di DTKS Untuk Dapat Bansos Tanpa Ke Desa Atau Kelurahan

Program PIP ini sebagian besar menyasar kepada anak penerima bantuan regular seperti PKH, dan BPNT yang terdata pada fasilitas pendidikan (Dapodik) baik dibawah naungan Kementerian Agama, maupun Kementerain Pendidikan Republik Indonesia. 

Disamping itu, bantuan ini juga menyasar anak pemilik KKS yang duduk dibangku kuliah. 

Dengan persyaratan, dan ketentuan yang tidak jauh berbeda dengan PIP Kuliah.

Penerima haruslah berasal dari keluarga penerima PKH, dan BPNT yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

ATENSI

BACA JUGA:BIKIN GREGET! Ini 7 Fakta Menarik Tentang Film Jurnal Risa yang Usung Konsep Mockumentary

BACA JUGA:Bendungan Jenelata di Sulawesi Selatan Bisa Tampung 223,6 Juta Meter Kubik, Segini Anggarannya?

Bantuan Atensi adalah suatu program dan kegiatan dari Kementerian Sosial RI khususnya Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. 

Payung hukum untuk melaksanakan program ATENSI ini adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial. 

Secara definisi Asistensi Rehabilitasi Sosial adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga. 

Adapun jenis bantuan yang bisa didapatkan dari program ini adalah permakan lansia, permakan disabilitas, bantuan yatim piatu, bantuan pahlawan ekonomi nasional, dan juga bantuan lainnya dengan maksimal nilai bantuan Rp6.000.000,- per orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: