DICORET! 15 Golongan Ini Bukan Lagi Penerima Bansos Tahap Selanjutnya
Ilustrasi penyaluran bansos dari Kementerian Sosial bagi KPM-Kemensos-
BACA JUGA:Miliki Wajah Cantik, Inilah 5 Srikandi Atlet Voli Indonesia Berstatus Anggota TNI dan Polri
7. Semua penerima bansos yang merupakan pensiunan dari ASN, TNI atau Polri.
8. KPM penerima bantuan sosial yang berprofesi sebagai guru bersertifikasi.
9. Semua penerima bansos yang setiap bulan rutin menerima upah yang brsumber dari APBN atau APBD.
10. Semua KPM penerima bansos yang menolak menerima program bantuan sosial dari pemerintah.
BACA JUGA:Viral! Golkar dan PKS Gabung Koalisi Pendukung Muchendi-Supriyanto di Pilkada OKI 2024, Benarkah?
11. Semua penerima bansos yang mempunyai upah diatas upah minimum kota (UMK) atau upah minimum regional (UMR).
12. Semua KPM penerima bantuan sosial yang terdaftar sebagai pemilik atau pengurus dari sebuah perusahaan.
13. Semua penerima bansos yang beprofesi sebagai tenaga kesehatan (Nakes).
14. KPM penerima bantuan sosial yang beprofesi sebagai perangkat desa.
BACA JUGA:Rekomendasi Hp Buatan Indonesia Terbaru 2024, Gak Kalah Sama Buatan China dan Korea Selatan!
15. Para penerima bansos yang telah menerima bantuan lain yang berasal dari Kemensos.
Seperti penerima BLT dana desa, maka status sebagai penerima bansos akan dicabut.
Sementara mengenai status bansos PKH dan BPNT periode Juli - Agustus berdasarkan hasil pengecekan saldo di ATM baru-baru ini.
Hasilnya, masih belum ada saldo yang masuk ke rekening milik KPM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: